Dimutasi Mendadak, 3 Guru SD Lab School Tempuh Jalur Hukum

Dimutasi Mendadak, 3 Guru SD Lab School Tempuh Jalur Hukum

- detikNews
Sabtu, 04 Mar 2006 14:23 WIB
Jakarta - Dimutasi secara mendadak memang tidak enak. Rasa tidak enak itu pula yang kini dialami tiga guru SD Lab School, Rawamangun, Jakarta Timur, sehingga mereka akan memperkarakannya secara hukum.SD Lab School, Rawamangun adalah sebutan lain untuk SD Percontohan IKIP Jakarta.Ketiga guru itu bernama Isnetty Saibi, Marnis dan Asni D. Mereka tidak terima dengan SK mutasi per 29 Desember 2005 lalu.Mereka akan melaporkan Kepala Suku Dinas Jakarta Timur Zaenal Soleman dan Kepala Sekolah SD Lab School Suparman. Mereka menilai mutasi tersebut berdasarkan ketidaksukaan kepala sekolah terhadap mereka."Mutasi ini tidak terlepas dari perjuangannya untuk mengungkap ketidakberesan manajemen internal sekolah," kata Isnetty kepada wartawan saat jumpa pers di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta, Sabtu (4/3/2006).Sekolah unggulan tersebut, menurutnya, selama ini sudah memungut uang cukup besar dari orangtua murid, namun tidak ada pertanggungjawaban yang jelas."Kenapa saya yang dipindahkan. Padahal kan saya justru ingin membuat sekolah ini jauh lebih baik," katanya.Dengan memperkarakan kasus ini secara hukum, ketiga guru tersebut berharap dunia pendidikan secara umum menjadi lebih baik dan SK mutasi tersebut dibatalkan."Saya tidak bermasalah, baik dalam hal belajar mengajar, dengan orangtua murid, dan juga dengan keuangan sekolah. Jadi saya harus dikembalikan ke SD itu," katanya.Stop Penindasan GuruSementara itu pengamat pendidikan Darmaningtyas dalam menanggapi kasus ini mengatakan, kini saatnya pemerintah menghentikan penindasan terhadap guru. "Dengan adanya UU Guru, kasus-kasus seperti ini harusnya tidak terjadi. "Jadi apa fungsinya UU Guru," katanya.Dia juga mengatakan, jika pemberantasan korupsi sekarang jadi agenda nasional, seharusnya korupsi-korupsi yang terjadi di tempat-tempat kecil, seperti sekolah juga sudah harus mulai dilakukan.Sedangkan Anggota Badan Pengawas ICW Irawan mengatakan, kasus ini merupakan pelanggaran terhadap UU Guru, karena sesuai pasal 28 ayat 1 UU itu, pemindahan guru dapat dilakukan dengan alasan promosi atau kebutuhan guru di tempat lain."Ibu Isnetty ini dipindah di sekolah yang sudah cukup guru dan tidak ada unsur promosi. Apakah ini bukan pelanggaran. Jadi jelas kasus ini ada unsur balas dendam atau ketidaksukaan dari kepala sekolah," katanya. (umi/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads