PKS Dukung Larangan Bukber Pemkot Depok: Menjaga Diri Ibadah Wajib

PKS Dukung Larangan Bukber Pemkot Depok: Menjaga Diri Ibadah Wajib

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 09 Apr 2021 08:04 WIB
Mardani Ali Sera
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Aturan buka bersama (bukber) bulan Ramadhan 2021 Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berbeda dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat. PKS menilai kebijakan yang diambil Pemkot Depok dengan pertimbangan dan kehati-hatian.

"Mendukung Pemerintah Kota Depok yang justru penuh pertimbangan dan penuh kehati-hatian," ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat dihubungi, Kamis (8/4/2021).

Mardani mengatakan buka puasa bersama merupakan ibadah sunah. Namun menjaga diri dan orang lain agar terhindar dari COVID-19 dinilai merupakan hal yang wajib.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Buka bersama adalah ibadah sunah, tapi menjaga diri dan orang lain dari pandemi COVID-19 adalah ibadah wajib. Bahkan Baginda Nabi SAW mengingatkan kita laa dharoro wala dhiror... jangan merusak diri dan jangan merusak orang lain," ujar Mardani.

Menurut Mardani, memperbolehkan buka puasa bersama merupakan sikap setengah-setengah dari pemerintah pusat. Hal ini dinilai dapat menyulitkan Satgas COVID-19.

ADVERTISEMENT

"Sikap setengah-setengah pemerintah pusat bisa menyusahkan Satgas COVID-19 melaksanakan tugasnya. Islam agama ilmu. Umat Islam mesti mencontohkan bagaimana amal itu mengikuti ilmu," tuturnya.

Diketahui, Pemkot Depok melarang kegiatan buka puasa bersama selama Ramadhan 2021. Aturan ini berbeda dengan aturan pemerintah pusat yang membolehkan buka bersama dengan batas 50 persen dari kapasitas ruang.

Aturan buka bersama Pemerintah Kota Depok itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M dalam masa pandemi COVID-19. SE itu diteken oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris.

"Acara berbuka puasa bersama di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, musala, dan tempat-tempat lainnya ditiadakan," kata Idris dalam SE-nya seperti dikutip, Kamis (8/4).

Untuk salat tarawih di masjid, Pemkot Depok masih memperbolehkannya dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas tempat ibadah. Jemaah yang diperbolehkan salat tarawih hanya warga setempat.

Simak Video: Bukber-Salat Tarawih di Masjid Diperbolehkan, Ini Syaratnya

[Gambas:Video 20detik]



(dwia/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads