Kasus BLBI Di-SP3, Mahfud Md Janji Tagih Utang Perdata Rp 108 T

Kasus BLBI Di-SP3, Mahfud Md Janji Tagih Utang Perdata Rp 108 T

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Kamis, 08 Apr 2021 20:47 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md (dok Kemenko Polhukam)
Menko Polhukam Mahfud Md (Foto: dok Kemenko Polhukam)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md angkat bicara perihal surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melunturkan status tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim. Mahfud mengatakan SP3 tersebut konsekuensi dari putusan Mahkamah Agung (MA).

"Rilis SP3 oleh KPK untuk Samsul Nursalim & Itjih dalam kasus BLBI (Konpres KPK tanggal 1/4/21) memancing riuh. SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana," kata Mahfud melalui akun Twitter-nya, Kamis (8/4/2021). Ejaan dalam kutipan telah disesuaikan.

Putusan MA yang dimaksud Mahfud adalah putusan terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung, yang kala itu duduk sebagai terdakwa. MA dalam putusan bernomor 1555 K/PID.SUS/2019 itu membebaskan Syafruddin di tingkat kasasi. Hakim berpendapat kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI bukan tindak pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mari diingat, Samsul N dan Itjih dijadikan Tersangka oleh KPK bersama eks Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST). ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN, 13 tahun plus denda 700 juta dan diperberat oleh PT menjadi 15 tahun plus denda Rp 1 M. Tapi MA membebaskan ST dengan vonis, kasus itu bukan pidana," ujarnya.

Mahfud mengungkapkan KPK telah mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut. Namun, PK itu tak diterima oleh MA.

ADVERTISEMENT

"KPK mengajukan PK atas vonis MA yg membebaskan ST tanggal 9 Juli 2019 itu tapi PK itu tidak diterima oleh MA. ST tetap bebas dan Samsul N - Itjih ikut kepas dari status Tersangka karena perkaranya adalah 1 paket dengan ST (dilakukan bersama). Tanggal 6 April 2021 Presiden mengeluarkan Kepres. Isinya?" papar Mahfud.

"Kepres yang dimaksud adalah Kepres No. 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Di dalam kepres tersebut ada 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara," imbuh dia.

Karena itu, Mahfud pun berjanji akan menagih utang perdata yang timbul terkait kasus BLBI. Dia mengungkapkan utang perdata tersebut mencapai Rp 108 triliun.

"Kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp 108 triliun," kata Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, KPK menghentikan penyidikan perkara kasus BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim. Ini merupakan SP3 atau surat pemberitahuan penghentian penyidikan pertama yang dikeluarkan KPK.

"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim)," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/4).

Sjamsul sebelumnya berstatus tersangka bersama istrinya, Itjih Nursalim, dalam kasus dugaan korupsi terkait BLBI. Sjamsul dan Itjih dijerat sebagai tersangka karena diduga menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang terindikasi merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun. Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Saat itu Sjamsul dan Itjih dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak video 'KPK Beberkan Tahapan Sebelum Putuskan Setop Kasus BLBI':

[Gambas:Video 20detik]



(mae/bar)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads