Dinhut Sumbar Bidik Mafia Pembalakan Liar Lintas Provinsi
Sabtu, 04 Mar 2006 10:22 WIB
Padang - Beredarnya ratusan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) asli tapi palsu (aspal) di Sumatera Barat (Sumbar) membuat gerah Dinas Kehutanan dan Polda setempat. Sejauh ini, aparat Dinas Kehutanan (Dinhut) Sumbar telah menemukan penyalahgunaan hampir 500 dokumen SKSHH asal Lampung di Sumbar."Hasil investigasi kami menemukan lebih dari 455 SKSHH asal Lampung yang digunakan pelaku illegal logging untuk mengecoh aparat di Sumbar. Dengan bantuan polisi, kita bertekad mengungkap mafia perusak hutan itu sampai tuntas," ujar Kasubdin Pengamanan danPerlindungan Hutan Dinas Kehutanan (Dinhut) Sumbar, Hendri Oktavia, kepada detikcom di kantornya, Jalan Raden SalehPadang, Sabtu (4/2/2006).Dikatakan Hendri, di Sumbar modus usang pelaku pembalakan liar yang membuat kayu ilegal seolah-olah legal itu sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Hanya saja, pengungkapan kasus itu seringkali menemui jalan buntu karena kurangnya dukungan pemerintahdaerah di beberapa provinsi yang dicurigai menerbitkan SKSHH aspal tersebut.Bukan hanya dari Lampung, Dinhut Sumbar juga pernah menemukan kasus serupa yang mengunakan dokumen SKSHH aspal asal Riau dan Bengkulu. "Kita akan lanjutkan penyelidikan. Sejumlah temuan yang kita laporkan ke Polda Sumbar juga sedang ditindaklanjuti," ujar dia.Menhut dan Gubernur Sumbar DisomasiSementara itu, selain menuding aksi pembalakan liar sebagai penyebab banjir bandang di Pesisir Selatan beberapa waktu lalu, Walhi Sumbar juga mensomasi Menteri Kehutanan RI dan Gubernur Sumbar terkaitdengan pengelolaan hutan di Pulau Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai.Direktur Walhi Sumbar, Agus Teguh Prihartono, mengatakan pihaknya menentang keras rencana Dephut dan Pemda Sumbar untuk menerbitan IUPHHK PT. Salaki Summa Sejahtera seluas 49.450 ha di Pulau Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai."Masih banyak potensi Mentawai yang dapat digarap tanpa merusak hutan, seperti kawasan wisata yang eksotik dan potensi laut yang melimpah. Kita harus hentikan praktik-praktik penjarahan hutan, termasuk praktik konversi hutan menjadi perkebunan dalam skala besar, pembukaan jalan yang menembus kawasan lindung, dan pengeluaran HPH untuk mengeksploitasi kayu dalam skala besar," Demikian Teguh ketika ditemui detikcom di sekretariat Walhi Sumbar, jalan Beringin Padang.
(jon/)











































