Naikkan Harga Bahan Bangunan Saat Bencana, 3 Pengusaha di NTT Ditangkap

Naikkan Harga Bahan Bangunan Saat Bencana, 3 Pengusaha di NTT Ditangkap

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 07 Apr 2021 20:35 WIB
Naikkan Harga Bahan Bangunan saat Bencana, 3 Pengusaha di NTT Ditangkap
Polda NTT (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap tiga pengusaha bahan bangunan yang diduga memanfaatkan momen bencana alam untuk meraup keuntungan pribadi. Ketiganya menaikkan harga bangunan saat Kota Kupang luluh lantak diterjang banjir dan badai.

"Pukul 14.00 Wita telah diamankan tiga pelaku usaha yang diduga menaikkan harga bahan bangunan di Kota Kupang. Masing-masing berinisial MM, NA, dan AK," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Kombes Johannes Bangun kepada detikcom, Rabu (7/4/2021).

Johannes menjelaskan MM diketahui menaikkan harga paku payung dari Rp 27 ribu menjadi Rp 45 ribu. Sedangkan NA menaikkan harga beberapa bahan baku dengan besaran sekitar Rp 20 ribu per barang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun AK ditangkap karena kedapatan menaikkan harga tripleks dari Rp 78 ribu menjadi Rp 100 ribu.

"Ketiganya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ancaman hukumannya 5 bulan dan denda minimal Rp 5 miliar, maksimal Rp 25 miliar," tegas Johannes.

ADVERTISEMENT

Ketiga tersangka juga dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Pasal 8 dan 9 tentang dilarang menaikkan harga sebelum melakukan obral dengan ancaman dua tahun, denda Rp 500 juta," imbuh Johannes.

Dia menyampaikan penindakan terhadap para pelaku usaha ini sesuai dengan petunjuk dan arahan Kapolda NTT, Irjen Lotharia Latif, kepada jajarannya. "Bapak Kapolda menyampaikan, dalam situasi bencana ini, gotong royong, solidaritas semua elemen masyarakat diperlukan. Bukan malah sekelompok orang mencari kesempatan dalam kesempitan," kata Johannes.

(aud/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads