MA, KY & Kejagung Harus Tegas Soal Vonis Terdakwa Shabu
Sabtu, 04 Mar 2006 08:03 WIB
Jakarta -
Vonis tiga tahun terhadap terdakwa pengedar 20 kg shabu-shabu Hariono Agus memberi kesan bobroknya peradilan Indonesia. Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Komisi Yudisial (KY) diminta cepat bersikap."Ini suatu prilaku yang sangat memalukan di dunia hukum kita, masa satu kasus yang sama ada perbedaan tuntutan. MA, KY, Kejaksaan harus cepat bersikap dan bertindak," kata anggota Komisi III DPR Patrialis Akbar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (3/3/2006).Patrialis meminta Kejagung memeriksa jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut 3 tahun penjara, padahal Kajati DKI Jakarta, Rusdi Taher, sudah berencana menuntut 15 tahun. Sementara Aspidum berencana menuntut selama 12 tahun."Kalau kesalahan fatal ada di JPU, dia harus dipecat karena ini serius," tegas Patrialis.Patrialis meminta Kejagung berani menindak Kajati DKI Jakarta jika kesalahan terbukti ada di pundaknya. Berdasarkan informasi yang diperoleh Patrialis, saat dibacakan tuntutan, Kajati DKI sedang berada di Cina, sehingga keputusan itu di luar kontrol dan kendalinya."Kalau Rusdi Taher tidak benar, tidak ada alasan bagi Kejagung untuk tidak melakukan penindakan," lanjutnya.Patrialis mengingatkan kasus ini jangan sampai menggeser kasus BPPN yang sedang ditangani Kejati DKI. Semua pihak diharapkan memantau agar kasus BPPN yang ditangani Kejati tetap berjalan. "Kejati saat ini sedang berprestasi membongkar kasus BBPN. Jangan sampai kejadian ini menenggelamkan kasus BBPN," papar patrialisSekedar diketahui, Hariono oleh majelis hakim PN Jakbar divonis 3 tahun penjara pada 12 Desember 2005. Vonis ini sesuai tuntutan jaksa yang dibacakan pada hari yang sama dengan vonis.
(fay/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































