Geledah 2 Lokasi, KPK Amankan Bukti Kasus Pengadaan Barang COVID-19 KBB

Geledah 2 Lokasi, KPK Amankan Bukti Kasus Pengadaan Barang COVID-19 KBB

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 07 Apr 2021 14:49 WIB
Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK menggeledah dua lokasi soal kasus dugaan suap terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kasus ini menyeret tersangka Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan itu dilakukan di Kantor Dinas Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan (Bapelitbang) Kabupaten Bandung Barat dan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung Barat.

"Selasa (6/4), Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang berada di wilayah Kabupaten Bandung Barat, yaitu di Kantor Dinas Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan (Bapelitbang) Kabupaten Bandung Barat dan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung Barat," kata Ali kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil geledah tersebut, KPK berhasil menyita barang bukti seperti dokumen dan barang elektronik terkait dengan perkara. Selanjutnya, barang bukti tersebut akan segera diproses lebih lanjut untuk menjadi barang bukti salam berkas penyidikan.

"Di dua lokasi tersebut, ditemukan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," katanya.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya, bukti-bukti ini akan divalidasi dan dianalisa untuk segera diajukan penyitaannya guna menjadi barang bukti dalam berkas penyidikan perkara dimaksud," sambungnya.

Selanjutnya, dugaan nominal duit yang diterima Aa Umbara dan tersangka lain.

Simak video 'KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Tersangka Pengadaan Barang COVID-19':

[Gambas:Video 20detik]



Diketahui, KPK menetapkan Aa Umbara beserta Totoh Gunawan dan Andri Wibawa sebagai tersangka dugaan suap terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19. Aa Umbara diduga menerima uang suap sekitar Rp 1 miliar.

Dari pengadaan ini, Totoh Gunawan diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 miliar. Sedangkan Andri Wibawa juga diduga menerima keuntungan Rp 2,7 miliar.

Dalam kasus ini, KPK baru menahan Totoh Gunawan. Sedangkan Aa Umbara dan anaknya, Andri Wibawa, tidak hadir karena alasan sakit. KPK mengatakan akan melakukan pemanggilan ulang kepada Aa Umbara dan Andri Wibawa.

"Sedangkan 2 tersangka, yaitu AUS dan AW, hari ini telah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak bisa hadir karena sakit," kata Alexander.

Halaman 2 dari 2
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads