FPDIP: Akuisisi Blok Cepu oleh Exxon Melanggar Hukum
Sabtu, 04 Mar 2006 00:39 WIB
Jakarta - FPDIP menilai kasus Blok Cepu melanggar UU No.22/2001 tentang Migas. Pengambilalihan pengelolaan Blok Cepu oleh ExxonMobil adalah masalahnya."Sudah jelas dikatakan blok ini tidak boleh dialihkan kepada pihak asing. Ternyata sekarang dialihkan kepada pihak asing. Sebuah pelanggaran disitu," geram anggota FPDIP Sony Keraf dalam jumpa pers di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (4/3/2006).Pelanggaran lainnya menurut Keraf adalah terlibatnya orang non Pertamina dalam tim negosiasi pengelolaan Blok Cepu. "Kita tahu ada Lin Che Wei, Rizal Mallarangeng, M. Ikhsan yang sebenarnya bukan orang pertamina," lanjutnya.Pembentukan tim tersebut, merupakan bentuk intervensi pemerintah yang berlebihan, tanpa melalui RUPS sebagaimana diatur dalam UU No.19/2003 tentang BUMN. FPDIP curiga ada intervensi asing yang kuat melobi pemerintahan SBY. Hal ini tercermin dari kuatnya lobby-lobby pemerintah AS dan petinggi ExxonMobil terhadap pemerintah Indonesia. PDIP mengkhawatirkan akuisisi Blok Cepu ini akan mengancam kedaulatan ekonomi bangsa. "Jika exxon bisa dapat, maka yang lain ikut. Maka lama kelamaan kita akan kehilangan sumber daya kita yang lain-lain," cetusnya.Anggota Fraksi PDIP yang lain, Bambang Pacul, menegaskan pentingnya mempertahankan Blok Cepu bagi rakyat Indonesia dan Pertamina. Potensi minyak blok Cepu sebanyak 600 juta barel, atau 180 ribu barrel per hari. Artinya total pengeboran minyak Indonesia akan naik 18 persen."Ini akan membantu pertamina sebagai perusahaan yang world class. Jika kita ingin menjadi negara kaya, inilah saatnya, kita ambil itu," ujar Bambang lantang.FPDIP mengancam jika Blok Cepu tak dikembalikan pada Pertamina setelah masa kontrak dengan Exxon habis pada 2010, maka Fraksi PDIP akan mengambil langkah-langkah politik. "Bisa saja kita menggunakan hak-hak yang kita miliki, seperti hak angket misalnya," ujar Sony Keraf.
(fay/)











































