Safder Divonis 4 Tahun, Keluarganya Histeris

Safder Divonis 4 Tahun, Keluarganya Histeris

- detikNews
Jumat, 03 Mar 2006 22:29 WIB
Jakarta - Sekjen KPU Safder Yusacc divonis 4 tahun penjara, sementara Kabiro Umum KPU Bambang Budiarto divonis 4 tahun 6 bulan. Dua famili Safder histeris, salah satunya pingsan."Terdakwa I Bambang Budiarto dan terdakwa II Safder Yusacc terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar hakim Mansyurdin Chaniago, di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (3/3/2006).Dalam vonis kasus korupsi buku pemilu 2004, Safder dikenakan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Bambang dikenakan denda Rp 250 juta subsider 2,5 bulan.Keduanya diharuskan membayar ganti rugi Rp 239 juta secara tanggung renteng. Jika mereka tidak mampu membayar, harta mereka disita untuk dilelang. Saat vonis dibacakan, reaksi kedua terdakwa hanya terdiam. Namun, Safder dan Bambang mengatakan akan mengajukan banding.HisterisUsai hakim mengetuk palu, Safder dan Bambang langsung mendatangi penasehat hukum mereka. Saat itu seorang putri Safder berdiri dan berteriak histeris."KPK anjing! Bunuh saja sekalian!" ujarnya histeris dan menarik perhatian semua yang hadir di ruangan sidang. Seorang wanita di sebelahnya jatuh pingsan dan ditenangkan pihak keluarga. "Neng, tenang Neng," ujar seorang pria.Safder yang melihat kejadian itu segera lari tergopoh-gopoh memeluk kedua wanita itu. "Ini lihat akibatnya! Banyak korban!" teriak Safder. Mereka kemudian dibawa petugas Tipikor ke ruang tunggu terdakwa.Kepada wartawan, Safder dan Bambang menegaskan akan melakukan banding. Banyak hal yang disampaikan hakim menurut Safder, tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan."Nota dinas (untuk buku panduan pemilu) dari Biro Hukum disebutkan, diteruskan pada Sekjen KPU. Padahal sebenarnya kepada Wakil Sekjen," ujar Safder. (fay/)


Berita Terkait