Polri telah menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus unlawful killing Laskar FPI. Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan atau TP3 6 Laskar FPI meminta Polri mengungkap inisial identitas para tersangka.
"Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini siapa? Apakah sebagaimana direkomendasikan oleh Komnas HAM atau orang yang sudah meninggal. Kan kemarin satu orang meninggal. Ya kita lihat saja bagaimana mereka melakukan proses itu," kata Ketua TP3 6 Laskar FPI Abdullah Hehamahua saat dihubungi, Rabu (7/4/2021).
Abdullah menuturkan pengungkapan kasus ini harus dilakukan secara terbuka, objektif, dan akuntabel. Hal itu, kata Abdullah, sesuai dengan pernyataan yang sudah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Tim TP3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya, polisi itu bosnya siapa? Kalau polisi itu bosnya Presiden karena menurut Undang-Undang Kepolisian itu Polri langsung di bawah Presiden, maka Jokowi ketika menerima kami TP3 di Istana negara mengatakan bahwa kasus ini akan ditangani secara transparan, objektif, akuntabel," tuturnya.
"Nah, kalau Polri itu masih anak buahnya Presiden Indonesia, dia harus transparan dong, siapa yang pembunuh itu, tentunya pakai inisial karena itu masih status tersangka sehingga pakai inisial," lanjutnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Saksikan video 'Jalan Terjal Menyibak Kematian Penembak Laskar FPI':
Abdullah mengatakan perlunya keterbukaan inisial identitas pelaku agar masyarakat merasa yakin jika benar tersangka yang dimaksud itu ada. Sehingga, kata dia, nantinya dapat disandingkan dengan data serta temuan Komnas HAM di lapangan.
"Sehingga masyarakat tahu memang betul itu ada orang. Nanti kemudian kita lihat komparasi dengan data di lapangan, dengan Komnas HAM, apakah dua orang ini betul yang ada di Km 50," ucapnya.
Lebih lanjut, Abdullah berharap tidak ada orang atau kelompok tertentu yang justru dikorbankan untuk menyelamatkan golongan tertentu. Dia mengibaratkan hal itu seperti kasus Novel Baswedan.
"Jangan sampai seperti yang saya sampaikan, kasus Novel Baswedan tadi, ada orang lain yang dikorbankan hanya untuk menyelamatkan golongan atau kelompok atau pejabat tertentu," imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikkan status tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan unlawful killing di peristiwa Km 50 yang menewaskan empat anggota laskar FPI. Namun satu orang meninggal dunia sehingga tersisa dua orang sebagai tersangka.
"Terkait peristiwa Km 50, di sana ditetapkan tiga anggota Polri sebagai terlapor dan pada hari Kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa Km 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan, maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka. Tiga tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Selasa (6/4).
Rusdi mengatakan ada satu tersangka bernama Elwira Priyadi Zendrato yang penyidikannya tidak dilanjutkan lantaran telah meninggal dunia. Dengan demikian, tersisa dua tersangka dalam kasus tersebut.
Namun Rusdi enggan membeberkan inisial kedua polisi yang jadi tersangka. Dia meminta masyarakat bersabar supaya penyidik bisa menuntaskan kasus Km 50.
"Kita tunggu saja tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus Km 50 ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," tutupnya.