Kronologi Unilever Menang Melawan Orang Tua di Sengketa Merek Pasta Gigi

Kronologi Unilever Menang Melawan Orang Tua di Sengketa Merek Pasta Gigi

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 07 Apr 2021 11:04 WIB
Woman hands squeezing toothpaste on bamboo. Wearing pink knitted sweater
Foto: iStock
Jakarta -

Unilever akhirnya bernapas lega dari denda Rp 30 miliar di kasus sengketa merek lawan Formula Strong. Sebab, gugatan pasta gigi yang dibuat oleh Orang Tua itu ditolak Mahkamah Agung (MA).

Berikut ini kronologi kasus sengketa merek Strong yang dirangkum detikcom, Rabu (7/4/2021):

29 Mei 2020
Perusahaan induk Orang Tua, Hardwood Private Limited, melayangkan gugatan ke PN Jakpus. Hardwood (Orang Tua) mendaftarkan merek Formula Strong yang terdaftar IDM000258478 kelas 3, yaitu pasta gigi, sediaan-sediaan untuk membersihkan gigi palsu, obat gosok gigi, obat kumur bukan untuk keperluan medis, dan larutan kumur bukan untuk keperluan medis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hardwood menyatakan dia sebagai merek terkenal yang dapat dibuktikan dengan telah lama digunakan dan telah banyak investasi yang dilakukan Hardwood. Orang Tua telah mempromosikan merek tersebut baik secara konvensional di media cetak dan non-konvensional (online).

Berikut ini permintaannya:

ADVERTISEMENT

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Merek "STRONG", Daftar Nomor IDM000258478, Kelas 3, milik PENGGUGAT, adalah merek terkenal di Negara Republik Indonesia.
3. Menyatakan pasta gigi TERGUGAT yang menggunakan Merek "STRONG" serupa dan memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek "STRONG", Daftar Nomor IDM000258478, Kelas 3, milik PENGGUGAT.
4. Menyatakan TERGUGAT telah melanggar Merek "STRONG", Daftar Nomor IDM000258478, Kelas 3. milik PENGGUGAT, sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sejumlah Rp108.040.382.324,- (seratus delapan miliar empat puluh juta tiga ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus dua puluh empat Rupiah), dengan perincian Kerugian Materiil sejumlah Rp33.040.382.324,- (tiga puluh tiga miliar empat puluh juta tiga ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus dua puluh empat Rupiah) dan Kerugian Immateriil sejumlah Rp 75.000.000.000,- (tujuh puluh lima miliar Rupiah).
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.

Lalu apa jawaban Unilever yang dinilai menjiplak STRONG milik Formula? Simak di halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: Dukungan Unilever untuk Indonesia Sehat dan Sejahtera

[Gambas:Video 20detik]


23 September 2020
Dalam bantahannya di persidangan, Unilever Indonesia menyatakan sanggahan atas gugatan itu. Berikut ini jawaban dari pihak Unilever Indonesia:
1. Tergugat merupakan salah satu perusahaan terkemuka yang didirikan sejak tahun 1933 yang merupakan anak perusahaan dari Unilever N.V., selaku perusahaan multinasional yang bergerak di bidang produk konsumen yang berpusat di Belanda.
2. Tergugat telah memproduksi dan mendistribusikan berbagai macam produk-produk kebutuhan konsumen, termasuk namun tidak terbatas pada produk pasta gigi dengan berbagai merek, termasuk merek "Pepsodent".
3. Merek "Pepsodent" didaftarkanoleh Unilever NV,untuk jenis barang di kelas 3 dan 21 di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kemenkum HAM.
4. Merek Pepsodent STRONG terdaftar di Kemenkum HAM untuk Kelas 3 dengan nomor agenda DID2019056670 tanggal 25 September 2019 dan nomor agenda DID2019057948 tanggal 1 Oktober 2019.
5. Dari cara penyebutan merek Penggugat yang digunakan untuk varian produk-produk "FORMULA" Penggugat tersebut, Penggugat dengan jelas mendalilkan bahwa merek-merek yang digunakan pada varian produk-produk "FORMULA" Penggugat tersebut tidak hanya merek "STRONG", namun juga varian-variannya seperti halnya merek "FORMULA STRONG HERBAL" yang diajukan untuk melindungi varian produk "FORMULA STRONG HERBAL" Penggugat, dan juga merek "STRONG PROTECTION" yang diajukan untuk melindungi varian produk "FORMULA STRONG PROTECTION" Penggugat.
6. Apabila Penggugat dapat konsisten dalam meman dan g unsur-unsur merek yang ada pada varian "PEPSODENT STRONG 12 JAM" Tergugat dengan cara yang sama sebagaimana Penggugat memandang unsur-unsur merek yang ada pada varian produk "FORMULA" Penggugat, maka sudah seharusnya Penggugat menyebut merek yang digunakan pada varian produk "PEPSODENT" Tergugat sebagai merek "PEPSODENT STRONG 12 JAM" dan bukan merek "STRONG".
7. Penggugat secara sadar mengaburkan merek utama yang digunakan sebagai unsur dominan pada produk tersebut, yakni "FORMULA", dengan merek yang digunakan untuk menunjukkan varian produk "FORMULA" tersebut. Oleh karenanya, gugatan ganti rugi yang diajukan Penggugat menjadi kabur dan tidak jelas.
8. Tergugat sangat berkeberatan terhadap dalil Penggugat yang mengemukakan bahwa merek yang digunakan pada Produk "PEPSODENT" Tergugat adalah sama dengan merek "STRONG" Penggugat yang didaftarkan dengan Nomor Pendaftaran IDM000258478.
9. Berdasarkan UU dan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung, Tergugat menilai bahwa merek-merek "PEPSODENT STRONG 12 JAM" yang digunakan oleh Tergugat secara jelas dan meyakinkan tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek "STRONG" Nomor Pendaftaran IDM000258478 milik Penggugat.
10. Merek "PEPSODENT STRONG 12 JAM" yang digunakan oleh Tergugat berbeda dari merek "STRONG" Penggugat, mengingat tidak terdapat kesan kemiripan dari segi bentuk dan kombinasi unsur, konsep, cara penempatan dan susunan unsur pembentuk merek.

Setelah saling bantah, PN Jakpus memutuskan Unilever menjiplak dan didenda Rp 30 miliar. Simak di halaman selanjutnya.

18 November 2020
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Merek "STRONG" Daftar Nomor IDM000258478, Kelas 3 milik Penggugat adalah merek terkenal di Negara Republik Indonesia;
3. Menyatakan pasta gigi Tergugat yang menggunakan Merek "STRONG" adalah serupa dan memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek "STRONG", Daftar Nomor IDM000258478, Kelas 3 milik Penggugat;
4. Menyatakan Tergugat sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang telah melanggar Merek "STRONG", Daftar Nomor IDM000258478, Kelas 3 milik Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.401.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah);

8 Januari 2021
Unilever mengajukan permohonan kasasi.

7 April 2021
MA mengumumkan bila permohonan kasasi Unilever Indonesia dikabulkan.

"Kabul permohonan kasasi Pemohon kasasi PT UNILEVER INDONESIA Tbk," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro.

Duduk sebagai ketua majelis Hamdi dengan anggota Rahmi Mulyati dan Panji Widagdo. Putusan itu diketok pada 30 Maret 2021 dengan panitera pengganti Ninil Eva Yustina.

"Batal putusan judex facti (PN Jakpus) dan MA mengadili sendiri dengan menyatakan menolak gugatan Penggugat HARDWODO PRIVATE LIMITED," ucap Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

Halaman 2 dari 3
(asp/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads