Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) akan mengoptimalkan pengelolaan serta aset milik negara. Salah satu diantaranya yaitu Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
"Kemensetneg berupaya terus untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan Aset Milik Negara, antara lain Taman Mini Indonesia Indah (TMII), agar dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan negara," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto, dalam keterangan tertulis, Rabu (7/4/2021).
Eddy mengatakan hal ini merujuk pada Keppres Nomor 51 Tahun 1977. Dimana dalam Keppres disebutkan TMII merupakan milik negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Merujuk pada Keppres Nomor 51 Tahun 1977, TMII merupakan milik Negara Republik Indonesia yang pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," tuturnya.
Eddy juga mengatakan, pihaknya memperhatikan rekomendasi yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan para pihak lain. Salah satunya terkait menentukan kebijakan atas pemanfaatan TMII.
"Kemensetneg memperhatikan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan para pemangku kepentingan lainnya, di antaranya untuk segera menentukan kebijakan atas penggunaan/pemanfaatan TMII dan memproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan manfaat optimal bagi negara," kata Eddy.
"Untuk itu, Kemensetneg akan segera mengambil langkah-langkah sesuai peraturan perundang-undangan terbaru," sambungnya.
Tonton juga Video: TMII Dibuka, Sejumlah Pengunjung Gunakan Face Shield