Koper Raib, KLM Didenda Rp 2 M

Koper Raib, KLM Didenda Rp 2 M

- detikNews
Jumat, 03 Mar 2006 18:27 WIB
Den Haag - DPR RI perlu memperbaiki UU Perhubungan agar konsumen tidak selalu jadi korban. Lihat, KLM didenda Rp 2 M lebih akibat koper penumpang hilang!Berapa sudah keluhan penumpang maskapai penerbangan di tanah air akibat kopernya rusak, dibongkar, dicuri isinya, atau bahkan hilang? Tapi apa sanksi untuk maskapai penerbangan? Nul koma nul. Mereka tetap melenggang, sementara penumpang pusing tak kepalang akibat barang berharganya melayang.Kondisi 'naik pesawat dengan standar regulasi naik opelet' seperti itu tidak terjadi di negeri tetangga, Filipina. Maskapai KLM, seperti diberitakan koran Belanda hari ini (3/3/2006), dihukum oleh pengadilan agar membayar ganti rugi senilai 200.000 Euro atau setara lebih dari Rp 2 miliar, gara-gara menghilangkan koper penumpangnya: Jose Tiongco.Ceritanya, Tiongco yang seorang dokter, pada November silam terbang memanfaatkan jasa KLM dengan tujuan Kazachstan. Di sana, Tiongco hendak menghadiri konferensi WHO, sebagai utusan resmi pemerintah negeri yang dipimpin Arroyo itu.Nah, pada penerbangan transit rute Amsterdam menuju Frankfurt, ternyata koper Tiongco tidak terangkut, bahkan akhirnya tidak terjejak sama sekali alias hilang. Akibatnya, Tiongco terpaksa harus menyampaikan presentasinya dengan berpakaian sweater, celana jins, dan sepatu kets. Dalam forum resmi seperti konferensi WHO, tentu saja tampil dengan pakaian seperti itu not done. Faktor ini menjadi salah satu pertimbangan hakim, sehingga menjatuhkan keputusan berat terhadap KLM. Di mata hakim, KLM selain harus bertanggung jawab atas hilangnya isi koper dan materi presentasi yang berharga, juga dinilai telah mempermalukan korban. (es/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads