Kadin: Transaksi Pulau Bidadari Tak Ada yang Salah

Kadin: Transaksi Pulau Bidadari Tak Ada yang Salah

- detikNews
Jumat, 03 Mar 2006 18:10 WIB
Jakarta - Kamar Dagang Industri (Kadin) membela Ernest Lewandosky, warga Inggris yang menyewa Pulau Bidadari, Manggarai Barat, NTT. Kegiatan investasi di pulau itu dinilai tidak salah.Demikian disampaikan Ketua Kadin MS Hidayat saat konferensi pers tentang paket kebijakan investasi di Menara Kadin, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/3/2006)."Saya membela kepentingan investasi. Kalau tak ada jaminan kepastian hukum, tak ada yang mau berinvestasi," kata Hidayat.Menurut hukum Indonesia, orang asing tidak boleh memiliki pulau di republik ini. Dengan berpegang pada hukum itu, Hidayat yakin transaski yang terjadi di Pulau Bidadari bukan transaksi penggunaan hak milik."Menurut saya itu menggunakan hak pakai atau hak sewa, dan itu dibenarkan. Kalau ditelusuri, transaksi yang terjadi dengan menggunakan hak pakai 5-30 tahun itu bankable," kata Hidayat.Yang salah dalam kasus Pulau Bidadari, kata Hidayat, adalah pelarangan warga Indonesia masuk pulau tersebut. Ernest tidak boleh membuat larangan itu karena tidak semua pulau itu menjadi hak sewa miliknya. (iy/)


Berita Terkait