Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menekankan ketegasan pemangku kebijakan dan konsistensi semua pihak diperlukan dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Dengan begitu kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan akan terbentuk.
"Selama pandemi COVID-19 belum dapat dikendalikan, berbagai upaya penanggulangan seperti penerapan PPKM berskala mikro harus tetap dilanjutkan," kata Lestari, dalam keterangannya, Selasa (6/4/2021).
Rerie, sapaan akrab Lestari, mendukung perluasan penerapan PPKM berskala mikro di lima provinsi, yakni Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua. Saat ini sudah 20 provinsi di Indonesia yang menerapkan PPKM skala mikro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rerie menyebut penerapan PPKM berskala mikro dinilai cukup berhasil karena dapat menekan laju penambahan kasus positif COVID-19 di masyarakat. Penambahan kasus baru yang sebelumnya berkisar belasan ribu per hari, dalam sebulan terakhir turun menjadi sekitar 4.000-6.000 kasus per hari.
Meski jumlah kasus baru menurun, anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mengingatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan tidak boleh kendur karena pandemi COVID-19 belum berakhir. Ia pun berharap upaya testing, tracing dan treatments pada pelaksanaan PPKM skala mikro bisa dijalankan lebih intensif.
Selain itu, lanjutnya, kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, menjadi faktor yang menentukan dalam pelaksanaan PPKM skala mikro.
Sebagai informasi, Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan penerapan PPKM skala mikro dalam periode 14 hari, pada 6-19 April 2021.
Tonton video 'Pemerintah Perpanjang PPKM Hingga 19 April':