Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberi masukan perihal biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021. Masukan itu muncul dalam rapat dengar pendapat (RDP) BPKH dengan Panja BPIH-Komisi VIII DPR.
Penjelasan mengenai rapat tersebut disampaikan Divisi Komunikasi dan Humas BPKH dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (6/4/2021). Dalam rapat tersebut, ada pembahasan mengenai skenario pembiayaan yang diperlukan sesuai dengan penghitungan proyeksi kuota.
"Sesuai dengan mekanisme rapat Panitia Kerja (Panja), pembahasan di DPR tersebut ditetapkan oleh Ketua Rapat sebagai rapat tertutup untuk publik. Bahkan paparan di halaman awal, BPKH telah menyampaikan disclaimer bahwa paparan tersebut bersifat internal untuk keperluan pembahasan Panja BPIH 2021. Panja Komisi VIII DPR juga menyampaikan bahwa mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1422H/2021M akan melakukan rapat bersama Panja BPIH Kementerian Agama dan Badan Pelaksana BPKH untuk membahas masukan-masukan yang disampaikan BPKH," demikian keterangan tertulis BPKH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPKH menjelaskan materi yang disampaikan pihaknya dalam rapat perihal penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 masih bersifat asumsi awal. Hal itu, lanjutnya, merupakan bagian dari skenario awal penyelenggaraan ibadah haji.
"Materi pembahasan masih bersifat exercise dan asumsi awal terhadap berbagai skenario perhajian 2021 dan implikasi keuangan yang mungkin terjadi," sambung keterangan tersebut.
Begini penjelasan lengkap BPKH:
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan Panja BPIH-Komisi VIII DPR hari ini Selasa Tanggal 6 April 2021, telah berlangsung dengan diskusi Masukan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1442 H/2021 M.
Pembahasan dilakukan menyangkut skenario pembiayaan yang diperlukan sesuai dengan penghitungan Proyeksi kuota. Sesuai dengan mekanisme rapat Panitia Kerja (Panja), pembahasan di DPR tersebut ditetapkan oleh Ketua Rapat sebagai rapat tertutup untuk publik. Bahkan paparan di halaman awal, BPKH telah menyampaikan disclaimer bahwa paparan tersebut bersifat internal untuk keperluan pembahasan Panja BPIH 2021. Panja Komisi VIII DPR juga menyampaikan bahwa mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1422H/2021M akan melakukan rapat bersama Panja BPIH Kementerian Agama dan Badan Pelaksana BPKH untuk membahas masukan-masukan yang disampaikan BPKH.
Materi pembahasan masih bersifat exercise dan asumsi awal terhadap berbagai skenario perhajian 2021 dan implikasi keuangan yang mungkin terjadi.
Mohon kiranya media dan masyarakat tidak menyebarluaskan pemberitaan yang terkait dengan materi RDP pada hari itu. Mengenai ketentuan dan prosedur RDP tersebut dapat dikonfirmasi dengan sekretariat Komisi VIII-DPR RI.
(knv/fjp)