KPK: Sudigate Tidak Ada Unsur Tindak Pidana Korupsi
Jumat, 03 Mar 2006 17:06 WIB
Jakarta - Ffiuuhhh... Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi bisa sedikit bernafas lega. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus surat katebelece Sudi tidak ada unsur tindak pidana korupsinya. Kok bisa?"Saya berani mengatakan kalau itu tidak ada unsur tindak pidana korupsi di dalamnya," tegas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Jumat (3/3/2006).Dijelaskan Ruki, suatu tindak pidana korupsi harus memiliki 3 unsur. Pertama, merugikan diri sendiri atau orang lain. Kedua, perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang. Ketiga, adanya kerugian negara."Ini kan orang lain belum untung. Kedutaannya masih ada di tempat seperti semula. Negara rugi, di mana ruginya," ujarnya.Ketika ditanya dalam surat itu terlihat ada upaya tindakan korupsi, Ruki enggan menjawabnya. "Itu bukan domain saya. Domain KPK hanya penyidikan tindak pidana korupsi. Itu urusan birokrasi," tandasnya.Meskipun demikian, Ruki menjelaskan, tim penyidik KPK tengah mempelajari kembali 3 dokumen surat Sudi yang sudah diterima KPK.Sudigate mencuat setelah terungkapnya surat katebelece Sudi ke Menlu Hassan Wirajuda tentang renovasi KBRI di Seoul, Korea Selatan. Sudi merekomendasikan PT Sun Hoo Engineering sebagai pelaksana proyek.
(ary/)











































