Kubu Moeldoko telah mengajukan gugatan terkait AD/ART Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Partai Demokrat menilai apa yang dituntut dalam gugatan itu mengada-ada dan tidak berdasar.
"Silakan saja. Tuntutan itu mengada-ada dan tidak berdasar," kata Ketua BPOKK Partai Demokrat Herman Khaeron kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).
Herman mengatakan kubu Moeldoko hanya mencari kesalahan setelah hasil KLB ditolak. Herman pun mempertanyakan kenapa tidak dari dulu tuntutan itu diajukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak mereka hanya mencari-cari kesalahan saja. Setelah dinyatakan KLB-nya ilegal, sekarang menuntut ke pengadilan negeri, kenapa tidak dari dulu menuntutnya," ujarnya.
Sebelumnya, kubu Moeldoko telah melayangkan gugatan terhadap Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu terdaftar di kepaniteraan PN Jakarta Pusat pada 5 April 2021.
"Gugatan AD/ART 2020 sudah diajukan ke PN Minggu lalu dan sudah terdaftar di kepaniteraan kemarin, 5 April 2021," kata juru bicara kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, kepada wartawan, Selasa (6/4/2021). Rahmad turut menyertakan bukti pendaftaran gugatan di PN Jakarta Pusat.
Rahmad menyampaikan ada tiga poin yang menjadi tuntutannya. Pertama, kubu Moeldoko meminta AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 dibatalkan. Rahmad menilai dasar pembuatan AD/ART itu melanggar undang-undang.
Kedua, meminta pengadilan membatalkan kepengurusan DPP pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ketiga, meminta ganti rugi senilai Rp 100 miliar.
"Meminta Kubu AHY ganti rugi 100 miliar rupiah dan uang itu kami berikan ke seluruh DPD dan DPC se-Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke pusat," kata Rahmad.
(eva/maa)