Pimpinan DPR Luruskan TR Kapolri soal Larangan Siarkan Arogansi Polisi

Pimpinan DPR Luruskan TR Kapolri soal Larangan Siarkan Arogansi Polisi

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Selasa, 06 Apr 2021 16:19 WIB
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan telegram internal soal larangan menyiarkan arogansi polisi. Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad yakin TR itu bukan untuk media secara keseluruhan.

"Pertama namanya telegram itu adalah bersifat internal, sehingga apa yang disampaikan Kapolri itu berlaku untuk jajaran internal polri," kata Dasco kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).

Poin pertama telegram Kapolri itu yakni media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis. Dasco menjelaskan lebih jauh perihal poin TR itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam acara liputan yang dilakukan oleh media di beberapa TV yang kemudian ada cerita historis soal kepolisan itu juga mislnya dalam penangkapan dan lain-lain itu dilihatkan polisi melakukan action action yang menjurus ke bentuk arogansi dan kekerasan. Nah itu yang dilarang ditampilkan oleh media dalam acara itu," jelas Dasco.

"Telegram Kapolri itu bukan melarang keseluruhan media tapi acara acara yang dibuat media dalam kegiatan kepolisian," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Telegram tentang pelaksanaan peliputan yang bermuatan arogansi dan kekerasan dan/atau kejahatan itu bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri pada 5 April 2021 dan ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas.

Dalam surat telegram itu, terdapat beberapa poin yang harus dipatuhi para pengemban fungsi humas Polri. Salah satunya media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang arogan dan berbau kekerasan.

"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," demikian bunyi poin pertama surat telegram itu.

Selain itu, humas tidak boleh menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana. Rekonstruksi yang dilakukan kepolisian juga tidak boleh ditayangkan secara terperinci.

Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono kemudian memberi penjelasan perihal surat telegram tersebut. Rusdi menyatakan surat telegram tersebut dibuat untuk kepentingan internal.

"Lihat STR itu ditujukan kepada kabid humas, itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah. Hanya untuk internal," tutur Rusdi.

(gbr/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads