Hakim Kasasi Kasus Tanjung Priok Dilaporkan ke KY

Hakim Kasasi Kasus Tanjung Priok Dilaporkan ke KY

- detikNews
Jumat, 03 Mar 2006 16:02 WIB
Jakarta - Sejumlah hakim agung Mahkamah Agung (MA) kembali dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Kali ini yang dilaporkan hakim yang menangani kasasi Tanjung Priok dengan terdakwa Sutrisno Mascung.Laporan dilakukan 8 keluarga korban Tanjung Priok yang didampingi Kontras dengan mendatangi kantor KY, Jalan Abdul Muis, Jakarta, Jumat (3/3/2006).Keluarga korban Tanjung Priok yang ikut mendatangi KY antara lain Marullah, Patono, Yudi Irta dan Yeti Husein Sabe. Rombongan dipimpin oleh Kepala Operasional Kontras Indria Fernida.Nama-nama hakim kasasi kasus Tanjung Priok yakni Arbijoto (ketua), Mieke Komar, Sumaryo Suryokusumo, Masyur Effendi dan Eddy Djunaedi Karna Sudirja. Putusan yang isinya menolak kasasi keluarga korban keluar pada 28 Februari 2006.Kontras mengritik pendapat hakim yang menyatakan kasus Tanjung Priok bukan pelanggaran HAM berat merupakan bentuk ketidakprofesionalan hakim. MA menyatakan tindakan Sutrisno Mascung tidak masuk kualifikasi pelanggaran HAM berat. Pernyataan itu menunjukkan MA memeriksa fakta."Padahal MA tidak berwenang memeriksa fakta, melainkan memeriksa aspek hukum saja," Fernida.Kontras mencurigai putusan MA itu merupakan modus baru dalam membebaskan terdakwa pelanggaran HAM berat. "Kesimpulan MA bahwa yurisdiksi pengadilan atas peristiwa Tanjung Priok bukan di pengadilan HAM ad hoc melainkan pengadilan umum biasa adalah modus baru dalam hal dibebaskannya terdakwa pelanggaran HAM berat," kata Fernida.Kontras menyebutkan Komnas HAM dan Jaksa Agung telah menyatakan, perkara Tanjung Priok adalah pelanggaran HAM. Juga telah diikuti dengan pembentukan pengadilan HAM ad hoc berdasarkan keputusan presiden."Kami minta perhatian KY untuk memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran perilaku hakim dalam memutus perkara kasus Tanjung Priok," tandas Fernida. (iy/)


Berita Terkait