DPD Dukung Calon Independen dan Parpol Lokal di NAD
Jumat, 03 Mar 2006 16:11 WIB
Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendukung calon independen dalam pemilihan gubernur NAD dan parpol lokal untuk diakomodir dalam UU Pemerintahan Aceh (PA) yang kini tengah digodok DPR.Keputusan tersebut merupakan hasil dari pembahasan Pansus Aceh DPD yang dibacakan Ketua Pansus Aceh DPD Sri Kadarwati dalam rapat paripurna DPD di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (3/3/2006)."Calon perseorangan merupakan pemberian kesempatan kepada figur yang tidak terakomodasi melalui parpol," kata Sri.Namun demikian, menurut Sri, DPD mensyaratkan calon perseorangan harus didukung minimal 1 persen dari jumlah pemilih.Mengenai konsep pembentukan parpol lokal, lanjut Sri, DPD mendukung jumlah parpol lebih dari satu sebagai realisasi dari aspirasi masyarakat.Dalam kesempatan itu, DPD menekankan agar Mahkamah Syariah di Aceh dijadikan sebagai lembaga peradilan khusus yang merupakan bagian dari sistem peradilan nasional. Meski demikian peradilan syariah harus memiliki sifat berdiri sendiri lepas dari peradilan agama maupun peradilan umum.DPD berharap pemerintah tidak setengah hati dalam memberikan komitmen pelaksanaan ekonomi seluas-luasnya bagi Aceh. "Komitmen sangat diharapkan dan harus tergambar secara eksplisit dan jelas serta terakomodir dalam UU ini," ujar Sri.DPD berharap ada keterlibatan yang lebih dalam pembahasan RUU PA tidak hanya DPR. "Perlu ada kesepakatan bersama mengenai keikutsertaan DPD dalam pembahasan RUU PA dengan pemerintah," cetusnya.Sikap DPD nantinya akan disampaikan kepada DPR sebagai masukan dalam pembahasan RUU PA.
(aan/)











































