2 Penyeleweng Gas Subsidi di Jakbar Ditangkap, Ribuan Tabung Gas Disita

2 Penyeleweng Gas Subsidi di Jakbar Ditangkap, Ribuan Tabung Gas Disita

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Selasa, 06 Apr 2021 15:39 WIB
Tabung gas yang disita di kasus penyelewengan gas subsidi di Jakbar
Tabung gas yang disita di kasus penyelewengan gas subsidi di Jakbar. (Adhyasta Dirgantara/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap dua pelaku penyalahgunaan gas subsidi 3 kg di 3 TKP di Meruya Utara dan Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar). Polisi menyita ribuan tabung gas hingga sejumlah kendaraan bermotor dalam kasus ini.

"Dari 3 TKP kami menyita lebih-kurang 1.372 tabung gas 3 kg, 307 tabung gas 12 kg, dan selang regulator 100 selang untuk memindahkan dari 3 kg ke 12 kg, ada 8 kendaraan roda empat, ada 4 kendaraan roda dua," ujar Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Muhammad Zulkarnain di Meruya Utara, Jakbar, Selasa (6/4/2021).

Adapun kedua pelaku penyalahgunaan gas subsidi 3 kg itu berinisial DF dan T yang berstatus sebagai pemilik usaha gas. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulkarnain menjelaskan bagaimana modus dari penyalahgunaan gas subsidi tersebut. Menurutnya, DF dan T awalnya membeli terlebih dahulu gas subsidi 3 kg dalam jumlah besar dari agen.

Kemudian, mereka mengisi satu tabung gas nonsubsidi 12 kg dengan empat tabung gas subsidi 3 kg untuk mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi. Pasalnya, harga pasaran dari tabung gas nonsubsidi 12 kg sebesar Rp 140 ribu.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, harga satu tabung gas subsidi 3 kg sebesar Rp 17 ribu. Dengan demikian, DF dan T hanya membutuhkan modal Rp 68 ribu dan menjual gas seharga Rp 140 ribu. Zulkarnain enggan membeberkan cara para pelaku menyuntik isi gas tersebut supaya triknya tidak tersebar.

"Yang 3 kg ini diambil dari agen-agen, ini dibeli sama mereka. Dan ini akan kita dalami juga. Setelah mereka dapat, mereka angkut ke sini, dipindahkan ke tabung 12 kg. Metode khusus saya rasa jangan terlalu disebarin, nanti jadi pelajaran," jelasnya.

"Kalau yang 12 kg itu Rp 140 ribu (di pasaran), sedangkan yang 3 kg Rp 17 ribu di pangkalan mereka beli. Jadi satu tabung biru ini diisi empat tabung melon," sambung Zulkarnain.

Padahal, lanjut Zulkarnain, gas subsidi 3 kg ini memiliki target untuk membantu masyarakat miskin dalam kehidupan sehari-hari maupun melakukan bisnis kecil-kecilan mereka. Dia mengaku mendapat informasi dari masyarakat sekitar sehingga berhasil mengungkap kasus tersebut.

Selain itu, Zulkarnain menyebut DF dan T sudah beraksi sejak 2018. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 7 miliar.

"Iya betul (sejak 2018). Jadi kita menghitung selisih daripada subsidi yang dikeluarkan pemerintah sehingga mereka ada keuntungan. Karena kan yang 12 kg tidak disubsidi. Jadi mereka menjual harga pasaran yang 12 kg, sedangkan gasnya berasal dari gas 3 kg. Sementara kerugian subsidi pemerintah kurang lebih Rp 7 miliar," beber Zulkarnain.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 8 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. Mereka terancam 5 tahun penjara dan denda maksimum Rp 40 miliar.

Halaman 2 dari 2
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads