Menkominfo:Salah yang Jual Saham

Soal Global TV

Menkominfo:Salah yang Jual Saham

- detikNews
Jumat, 03 Mar 2006 15:18 WIB
Jakarta - Polemik hak siar Global TV terus meruncing. Kali ini Menkominfo Sofyan Djalil melihat kesalahan ada di tangan pemegang saham lama PT Global Informasi Bermutu, IIFTIHAR, bukan PT Bimantara.Sebab dalam kasus ini sebetulnya yang dijualbelikan bukan frekuensi, tapi saham PT Global Informasi Bermutu yang semula dimiliki IIFTIHAR. Sehingga sifatnya hanya pemindahtanganan saham."Karena rezim sekarang masih memberikan (izin siar) kepada PT (perusahaan terbatas). Jadi kalau PT yang diambil alih, itu yang jualnya yang keliru kan!" tegas Sofyan usai salat Jumat di Masjid Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (3/3/2006).Dari sisi hukum, imbuh dia, selama perusahaan itu masih tunduk kepada UU PT dan selama tidak mengambil saham, tidak ada yang harus dilakukannya.Namun untuk menghindari polemik serupa terjadi di masa mendatang, pemerintah saat ini akan membuat peraturan yang lebih ketat, antara lain pembatasan kepemilikan saham oleh asing."Kita akan ubah PP atau UU Penyiaran untuk memungkinkan saham terdiri dari dua, saham seri A dan saham seri B," katanya. Dengan saham seri A, asing dibatasi hanya boleh memiliki saham maksimal 20 persen. Sedangkan saham seri B, orang bisa memiliki lebih dari itu. "Tapi dalam kasus Global, kondisinya seperti ini," kata dia.Terkait izin awal Global TV, Sofyan menegaskan, kalau content-nya tidak sesuai dengan standar siaran tentu akan ditegur Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). "Sekarang ini sudah ada pembeli saham. Saya bukan Deppen yang dulu. Saya punya wewenang cuma dalam bidang frekuensi. Sedangkan esensi dan macam-macam, termasuk membatalkan izin itu urusan KPI," katanya. Sebab UU yang berlaku saat ini telah membatasi sedemikian rupa, bahwa yang boleh dicabut izinnya kalau menyangkut isi harus melewati pengadilan. (umi/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads