Eks Walkot Jakpus dkk Akan Jadi Saksi Pertama di Kasus Kerumunan Habib Rizieq

Eks Walkot Jakpus dkk Akan Jadi Saksi Pertama di Kasus Kerumunan Habib Rizieq

Tim Detikcom - detikNews
Selasa, 06 Apr 2021 11:02 WIB
Sidang habib rizieq
Sidang Habib Rizieq (Dok. Penasihat Hukum Habib Rizieq)
Jakarta -

Jaksa akan menghadirkan 10 saksi pada sidang terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Salah satu saksi yang dipanggil adalah mantan Wali Kota Jakpus, Bayu Meghantara.

"Kami akan siapkan 10 orang saksi kami tidak tahu apakah 10 ini bisa hadir semua," kata JPU di sidang PN Jaktim, Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).

Adapun 10 saksi itu adalah mereka yang pernah dipanggil penyidik kepolisian. Sidang berikutnya diagendakan pada Senin (12/4) dengan agenda pemeriksaan saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menyatakan saksi tersebut akan diperiksa dalam dua kasus yaitu kerumunan Petamburan dan kerumunan Megamendung.

Berikut ini daftar saksi:
1. Oka Setiawan cq M Afeno (Senior Manager of Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta).
2. Budi Cahyono
3. M Soleh
4. Syafrin Liputo(Kadishub DKI Jakarta)
5. Rianto Sulistyo
6. Bayu Meghantara
7. Rusfian
8. Sabda Kurnianto (Plt Kepala Pelaksana BPBD DKI)
9. Ferixon
10. Heru

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak nota keberatan atau eksepsi Habib Rizieq Shihab. Sidang kasus kerumunan Petamburan dan Tebet lanjut ke tahap pemeriksaan saksi.

"Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa Habib Rizieq Shihab tidak dapat diterima," kata hakim ketua Suparman Nyompa di PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Selasa (6/4).

Dalam sidang ini, Habib Rizieq didakwa melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan dan Tebet yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus Corona (COVID-19). Kerumunan itu terjadi berkaitan dengan undangan pernikahan putri Habib Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Akibat perbuatannya, Habib Rizieq didakwa dengan pasal berlapis. Berikut ini pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam persidangan perkara penghasutan terkait kerumunan di Petamburan dan Tebet, sebagai berikut:

1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan
5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Simak Video: Hakim Tolak Eksepsi HRS soal Kasus Kerumunan

[Gambas:Video 20detik]

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads