Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus tindak pidana korupsi di kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA). Hakim menyatakan Djoko Tjandra bersalah.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan surat putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).
Hakim mengatakan Djoko Tjandra memberi uang ke Irjen Napoleon Bonaparte senilai SGD 200 ribu dan USD 370 ribu, dan Brigjen Prasetijo Utomo USD 100 ribu melalui Tommy Sumardi. Selain itu, USD 500 ribu ke Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian uang itu dimaksudkan agar Pinangki, selaku jaksa saat itu, membantu urusannya, yakni terkait pengajuan fatwa MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi ketika masuk ke Indonesia. Perbuatan Pinangki ini dibantu oleh Andi Irfan Jaya.
"Maksud pemberian uang ke Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo adalah agar Irjen Napoleon berbuat sesuatu sebagai Kadivhub Interpol Polri dibantu Brigjen Prasetijo, yaitu mengecek interpol NCB agar imigrasi menghapus DPO Djoko Tjandra, padahal memberi informasi DPO dan meminta imigrasi menghapus DPO dari SIMKIM adalah bertentangan dengan kewajiban Napoleon, di mana Kejagung masih membutuhkan status DPO Djoko Tjandra," lanjut hakim.
![]() |
Selain itu, hakim mengatakan Djoko Tjandra terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Pinangki, Andi Irfan, dan Anita Dewi Anggraini Kolopaking. Unsur ini dibuktikan dengan pertemuan kelimanya di Kuala Lumpur, Malaysia.
Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Vonis Djoko Tjandra ini lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa dengan hukuman 4 tahun bui dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Apa alasan hakim?
"Menimbang mengenai hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana penuntut umum dan menurut majelis hakim pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dirasa cukup atau patut atau adil sebagaimana amar putusan di bawah ini," ujar hakim anggota Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).
Hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan hukuman ke Djoko Tjandra. Salah satunya hal yang memberatkan Djoko Tjandra memberi suap ke pejabat hukum, yakni mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, serta Pinangki Sirna Malasari. Adapun pertimbangan meringankannya adalah Djoko Tjandra sopan dan seorang lansia.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya.