Ganjaran 4,5 Tahun Bui ke Djoko Tjandra Meski Seret Jenderal dan Jaksa

Round-Up

Ganjaran 4,5 Tahun Bui ke Djoko Tjandra Meski Seret Jenderal dan Jaksa

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 06 Apr 2021 08:00 WIB
Jakarta -

Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus tindak pidana korupsi di kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA). Hakim menyatakan Djoko Tjandra bersalah.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan surat putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).

Hakim mengatakan Djoko Tjandra memberi uang ke Irjen Napoleon Bonaparte senilai SGD 200 ribu dan USD 370 ribu, dan Brigjen Prasetijo Utomo USD 100 ribu melalui Tommy Sumardi. Selain itu, USD 500 ribu ke Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberian uang itu dimaksudkan agar Pinangki, selaku jaksa saat itu, membantu urusannya, yakni terkait pengajuan fatwa MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi ketika masuk ke Indonesia. Perbuatan Pinangki ini dibantu oleh Andi Irfan Jaya.

"Maksud pemberian uang ke Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo adalah agar Irjen Napoleon berbuat sesuatu sebagai Kadivhub Interpol Polri dibantu Brigjen Prasetijo, yaitu mengecek interpol NCB agar imigrasi menghapus DPO Djoko Tjandra, padahal memberi informasi DPO dan meminta imigrasi menghapus DPO dari SIMKIM adalah bertentangan dengan kewajiban Napoleon, di mana Kejagung masih membutuhkan status DPO Djoko Tjandra," lanjut hakim.

ADVERTISEMENT
Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tidak terima dituntut 4 tahun penjara. Dia mengklaim telah menjadi korban tipu-tipu dari seorang Pinangki Sirna Malasari.Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tidak terima dituntut 4 tahun penjara. Dia mengklaim telah menjadi korban tipu-tipu dari seorang Pinangki Sirna Malasari. (Ari Saputra/detikcom)

Selain itu, hakim mengatakan Djoko Tjandra terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Pinangki, Andi Irfan, dan Anita Dewi Anggraini Kolopaking. Unsur ini dibuktikan dengan pertemuan kelimanya di Kuala Lumpur, Malaysia.


Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Vonis Djoko Tjandra ini lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa dengan hukuman 4 tahun bui dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Apa alasan hakim?

"Menimbang mengenai hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana penuntut umum dan menurut majelis hakim pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dirasa cukup atau patut atau adil sebagaimana amar putusan di bawah ini," ujar hakim anggota Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).

Hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan hukuman ke Djoko Tjandra. Salah satunya hal yang memberatkan Djoko Tjandra memberi suap ke pejabat hukum, yakni mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, serta Pinangki Sirna Malasari. Adapun pertimbangan meringankannya adalah Djoko Tjandra sopan dan seorang lansia.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya.


Justice Collaborator Ditolak

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan justice collaborator (JC). Alasannya, Djoko Tjandra dinilai tidak mengakui kejahatan yang dibuatnya.

"Jika dihubungkan dengan syarat pelaku JC sebagaimana diatur SEMA 4/2014, maka majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai JC dalam perkara a quo sehingga permohonan terdakwa tidak dapat dikabulkan," ujar hakim anggota Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).

Djoko Tjandra kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo hadir sebagai saksi.Djoko Tjandra kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo hadir sebagai saksi. (Ari Saputra/detikcom)

Apa alasan hakim menolak JC Djoko Tjandra? Hakim mengatakan Djoko Tjandra berdalih dan tidak mengakui perbuatannya terkait pemberian uang.

"Apabila pedoman dihubungkan fakta, terkait fatwa MA di persidangan terdakwa menunjukkan bahwa terdakwa ragu apakah Angga Heryadi benar serahkan uang USD 500 ribu ke Andi Irfan Jaya, padahal di sidang perkara ini terdakwa telah menerima action plan dari saksi Andi Irfan Jaya di mana action plan dikirim ke terdakwa setelah terdakwa serahkan uang ke saksi Pinangki melalui Andi Irfan Jaya," papar hakim.


Djoko Tjandra Pikir-pikir

Djoko Tjandra masih pikir-pikir untuk mengajukan banding terkait hukuman vonis bui 4 tahun 6 bulan penjara.

"Majelis Hakim Yang Mulia, saya kira saya perlu pikir-pikir dulu," kata Djoko Tjandra saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim di di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).

Hakim ketua Muhammad Damis pun memberi kesempatan Djoko Tjandra untuk mempelajari putusan itu. Jaksa juga mengaku pikir-pikir atas vonis ini.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads