Teliti Kasus Raju, Komisi III DPR Kirim Tim ke Langkat
Jumat, 03 Mar 2006 14:01 WIB
Jakarta - Kasus Muhammad Azwar (Raju) juga membetot perhatian DPR. Komisi III DPR akan mengirimkan tim ke Langkat, Sumatera Utara, untuk meneliti kasus pengadilan bocah pria itu.Tim yang akan ke Langkat meneliti kasus Raja terdiri dari 2 orang, yakni Gayus Lumbuun dan Patrilis Akbar. Mereka akan berangkat ke Langkat, Sabtu 4 Maret besok dan akan melakukan tugasnya sekitar 3 hari."Kita ingin lihat kasus ini dari dekat karena kasus ini sangat memprihatinkan kita. Kita resmi diutus," kata Patrialis kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (3/3/2006).Tim akan meneliti dugaan adanya prosedur hukum yang diabaikan dalam penanganan kasus Raju. Sidang kasus anak harus mendapatkan izin terlebih dulu, baik hakimnya, Jaksa Penuntut Umum, maupun aparat penyidik. Hakim harus mendapat izin dari MA, jaksa dari Jaksa Agung dan penyidik dari Kapolri.Tim juga akan mengecek kebenaran umur Raju apakah 7 tahun 8 bulan atau lebih dari itu. Menurut UU Nomor 23 Tahun 2002, usia anak yang layak disidangkan sekurang-kurangnya harus 8 tahun.Patrialis menyesalkan sikap JPU yang harusnya lebih cermat dalam membuat dakwaan. Karena jika tidak akan merugikan orang lain dan dakwaan akan menjadi gagal."Hakim memang tak bisa menghentikan proses persidangan yang diajukan. Namun seharusnya hakim mempertimbangkan syarat-syarat dakwaan dan syarat-syarat lainnya," kata Patrialis.Sementara Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menegaskan, Patrialis dan Gayus dikirim untuk melihat kasus Raju lebih dekat agar keadilan masyarakat dapat dipenuhi.
(iy/)











































