Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra belum menentukan sikap terkait vonis 4,5 tahun penjara terkait kasus suap penghapusan red notice dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Djoko Tjandra masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
"Majelis Hakim Yang Mulia, saya kira saya perlu pikir-pikir dulu," kata Djoko Tjandra saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim di di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).
Hakim ketua Muhammad Damis pun memberi kesempatan Djoko Tjandra untuk mempelajari putusan itu. Jaksa juga mengaku pikir-pikir atas vonis ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Djoko Tjandra divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Djoko Tjandra terbukti memberi suap kepada Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo terkait pengurusan penghapusan DPO di Imigrasi serta memberi suap ke Pinangki Sirna Malasari selaku jaksa pada Kejagung berkaitan dengan upaya permohonan fatwa MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi jika pulang ke Indonesia.
Oleh karena itu, Djoko Tjandra dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Sebelumnya, jaksa menuntut Djoko Tjandra dengan hukuman 4 tahun bui dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
(zap/zak)