Tuntas sudah proses persidangan tingkat pertama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Djoko Tjandra dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap penghapusan red notice dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Dia divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun penjara.
Kasus suap Djoko Tjandra mulai terbongkar dari 'curhatan' Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat Komisi III DPR RI di 'Senayan'. Ketika itu, Jaksa Agung membeberkan informasi keberadaan Djoko Tjandra di Indonesia.
Singkat cerita, Djoko Tjandra berhasil dibawa ke 'meja hijau'. Dia didakwa menyuap 2 jenderal Polri, Irjen Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat sebagai Kadivhubinter Polri dan Brigjen Prasetijo Utomo yang saat itu menjabat Kepala Biro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri, serta Pinangki Sirna Malasari selaku jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut jejak perkara Djoko Tjandra hingga divonis 4,5 tahun penjara:
Djoko Tjandra Didakwa Suap 2 Jenderal dan Pinangki
Djoko Tjandra didakwa menyuap 2 jenderal Polri, Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo, berkaitan dengan penghapusan status buron terkait kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali. Suapnya diberikan Djoko Tjandra melalui rekannya yang bernama Tommy Sumardi.
"Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra turut serta melakukan dengan H Tommy Sumardi yaitu memberi uang sejumlah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Napoleon Bonaparte selaku Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. Dan Memberi uang sejumlah USD 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo Utomo selaku Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya selaku Kepala Biro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).
Penyerahan uang ke Irjen Napoleon dilakukan dalam 4 tahap. Tahap pertama SGD 200 ribu, kedua USD 100 ribu, ketiga USD 150 ribu dan terakhir USD 20 ribu.
Untuk penyerahan uang ke Brigjen Prasetijo dilakukan dalam 2 tahap. Pertama USD 100 ribu, kedua USD 50 ribu.
Brigjen Prasetijo sebetulnya membawa USD 50 ribu lagi. Uang itu awalnya akan diberikan ke Irjen Napoleon. Namun, karena Irjen Napoleon menolak, Brigjen Prasetijo membawa uang sebesar USD 50 ribu itu.
Djoko Tjandra juga didakwa menyuap Pinangki sebesar USD 500 ribu. Suap diberikan agar Pinangki mengupayakan Djoko Tjandra, yang saat itu menjadi buronan perkara pengalihan cessie Bank Bali, untuk tidak dieksekusi ketika pulang ke Indonesia dengan fatwa dari MA.
"Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara berupa uang sebesar USD 500 ribu dari sebesar USD 1 juta yang dijanjikan oleh terdakwa Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian kepada Pinangki Sirna Malasari," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).
Tak Ajukan Eksepsi
Djoko Tjandra memutuskan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan suap ke Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo. Meskipun, Djoko Tjandra menyatakan tetap tidak setuju atas dakwaan suap kepada 2 jenderal Polri.
"Banyak yang saya mengerti (dakwaan), tapi saya tidak setuju. Saya serahkan ke tim penasihat," ujar Djoko Tjandra setelah mendengarkan surat dakwaan dari jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Senin (2/11/2020).
"Setelah kami diskusi, dan tim kami ambil kesimpulan, kami tidak ajukan keberatan atau eksepsi," imbuhnya.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya.