MA Loloskan Grab dari Denda Rp 30 M karena Tak Terbukti Monopoli

MA Loloskan Grab dari Denda Rp 30 M karena Tak Terbukti Monopoli

Andi Saputra - detikNews
Senin, 05 Apr 2021 09:53 WIB
Gedung Mahkamah Agung
Gedung Mahkamah Agung (Ari/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melawan Grab. Alhasil, Grab lolos dari denda Rp 30 miliar lantaran tidak terbukti melakukan monopoli.

Kasus bermula saat KPPU telah memutuskan PT Solusi Indonesia bersama--kemudian menjadi PT Grab Indonesia--dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) terbukti melanggar Pasal 14 dan 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999 pada 2 Juli 2019. Hal itu terkait dalam jasa angkutan sewa khusus yang berkaitan dengan penyediaan aplikasi piranti lunak Grab App yang diselenggarakan di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Makassar, Medan, dan Surabaya.

Pasal 14 dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat'.

Selanjutnya Pasal 19 menyatakan:

Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa. Lalu pada huruf d, melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

ADVERTISEMENT

KPPU kemudian menjatuhkan denda kepada Grab Rp 30 miliar. Sementara TPI didenda dengan jumlah Rp 19 juta. Grab keberatan dan mengajukan permohonan banding ke PN Jaksel. Hasilnya, PN Jaksel mengabulkan dan membatalkan keputusan KPPU.

PN Jaksel menyatakan Grab dan TPI tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menyatakan Grab dan TPI tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 19 Huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;

Giliran KPPU tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Tolak kasasi," demikian lansir panitera MA dalam website-nya, Senin (5/4/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Zahrul Rabain dengan anggota Ibrahim dan Dwi Sugiarto. Adapun panitera pengganti yaitu Selviana Purba.

Simak juga video 'Grabtoko Gasak Rp 17 M Cuma dalam Waktu Sebulan!':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads