Paket Investasi Tak Antusias

Ulasan Media

Paket Investasi Tak Antusias

- detikNews
Jumat, 03 Mar 2006 10:08 WIB
Jakarta - Jumat (3/3/2006) ini media nasional terbit membawa berita utama ekonomi dengan isu berbeda-beda. Jawa Pos dan Republika mengangkat soal pengelolaan Blok Cepu yang akan diputus presiden. Masalah intinya: bagaimana pembagian manajemen antara Pertamina dan ExxonMobil yang akan bersama-sama mengelola Blok Cepu. Koran Tempo menulis Cemex yang hendak menjual semua sahamnya di PT Semen Gresik. Jika isu yang diangkat Koran Tempo ini benar adanya, maka inilah klimaks keruwetan jual beli saham PT Semen Gresik (terkait dengan saham PT Semen Padang dan PT Semen Tonasa) yang sempat dibawa Cemex ke badan arbitrasi internasional.Media Indonesia menkritisi kenaikkan tarif tol. Isunya selalu sama setiap kali terjadi kenaikan tarif: apakah operator jalan tol sudah pantas menaikkan tarif, sementara pelayanan tol dari tahun ke tahun kian memburuk? Mengapa kenaikan tol tidak disosialisasikan sebelumnya, sehingga para pengguna tol merasa dipalak?Sementara Kompas menulis tentang paket kebijakan investasi yang dilansir pemerintah lewat Inpres No. 3/2006. Inpres ini baru saja diteken oleh Presiden SBY sebelum berangkat ke luar negeri. Sayangnya hanya Kompas dan Media Indonesia yang mengangkat berita ini, padahal dampaknya cukup signifikan dalam mengejar target pertumbuhan ekonomi 6 persen pada 2006 ini.Paket kebijakan investasi itu sebetulnya terdiri dari lima program, yaitu kebijakan umum, kebijakan sektor bea cukai, kebijakan perpajakan, kebijakan perburuhan dan kebijakan usaha kecil dan menengah (UKM). Dalam kebijakan umum, pemerintah akan melakukan penguatan lembaga pelayanan investasi, penyeragaman peraturan pemerintah pusat dan daerah, serta pengkajian terhadap peraturan yang terkait dengan penilaian dampak lingkungan. Salah satu isi penting dari paket kebijakan investasi itu adalah penyederhanaan proses pembentukan perusahaan dan izin usaha. Semula dibutuhkan waktu 150 hari, paket ini memotongnya tinggal 30 hari. Salah satu cara mempersingkatnya adalah pengesahan badan hukum usaha cukup dilakukan oleh Kanwil Depkumham di setiap provinsi.Di bidang bea cukai yang akan dilakukan oleh pemerintah adalah debirokratisasi guna mempercepat arus barang keluar dan masuk. Misalnya, kalau ada orang minta penangguhan barang, tidak perlu ke Dirjen tetapi cukup ke Kanwil. Selain menyederhanakan prosedur, pemerintah juga akan memberikan insentif fiskal serta menyamakan tarif kepabean agar sama dengan negara lain.Di bidang perpajakan, paket ini berjanji hendak memberikan insentif kepada investor, menerapkan sistem self assessment, mengubah PPN untuk promosi ekspor, melindungi hak pembayar pajak serta meningkatkan transparansi perpajakan. Langkah kongkret yang hendak dilakukan pemerintah adalah merevisi PP No. 43/2006 dan menyelesaikan RUU Pajak pada April 2006.Di bidang perburuhan, pemerintah berjanji hendak melindungi tenaga kerja asing, membuat informasi pasar tenaga kerja, serta meningkatkan transmigrasi untuk membuka lapangan kerja. Pemerintah bertekad merevisi UU Ketenagkerjaan, agar lebih fleksibel. Dalam hal ini aturan outsourcing diperlunak, juga diatur kembali tentang kontrak kerja, PHK dan pesangon yang selama ini memberatkan pengusaha.Sementara di bidang UKM dan koperasi, paket ini akan memperjelas definisi usaha mikro, kecil dan menengah. Keppres 127/2001 akan direvisi khususnya dalam mengatur cadangan investasi. Pemerintah juga akan memberikan intensif kepada investor yang mau bekerja sama dengan UKM dan koperasi.Secara tekstual, apa yang dirumuskan dalam paket kebijakan investasi sudah cukup untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 6 persen. Meski demikian, paket ini sungguh sulit untuk diterapkan di lapangan. Sebab untuk merealisasi paket tersebut tidak saja dibutuhkan koordinasi antar nstansi tetapi juga kesediaan masing-masing instansi untuk berkorban demi tujuan bersama yang lebih besar. Selain itu, implementasi paket ini juga membutuhkan perundingan-perundingan politik yang tak gampang diselesaikan. Misalnya untuk merevisi UU Perburuhan, jelas akan berbenturan dengan DPR yang pastinya akan berlagak membela kaum buruh; untuk merevisi UU Perpajakan dibutuhkan banyak pertemuan setengah kamar, sehingga target waktu April 2006 belum tentu terealisasi.Oleh Menko Perekonomian Boediono, paket kebijakan investasi ini sebetulnya dijanjikan akan dirilis pada Januari lalu. Namun pada saat itu yang keluar baru paket kebijakan infrastruktur, sedang paket kebijakan investasi molor sampai dua bulan. Nah, kalau pembuatan kebijakannya saja molor, bagaimana dengan realisasinya nanti? Inilah yang membuat media tidak begitu antusias menyambut hadirnya paket kebijakan investasi ini. Menengok pengalaman sebelumnya, khususnya pada zaman Presiden Megawati (saat itu digawangi Menko Perekonomi Dorodjatun dan Menkeu Boediono), paket-paket itu biasanya hanya bagus di atas kertas, tapi tak gampang direalisasi. Salah satu sebab pokoknya: setiap instansi bertahan pada kepentingannya masing-masing. Karena itu dibutuhkan kepemimpinan yang kuat untuk memaksa semua pihak agar sejalan dengan paket kebijakan yang sudah diputuskan presiden. (asy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads