Gubernur Papua Lukas Enembe bersama dua orang rekannya dideportasi pemerintah Papua Nugini (PNG) setelah dua hari berada di Vanimo, Papua Nugini. Hal ini dilakukan karena Lukas memasuki wilayah Papua Nugini secara ilegal.
"Karena masuk ke PNG tanpa dokumen, yang bersangkutan dideportasi oleh pemerintah negara sebelah (PNG)," ucap Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Novianto Sulastono kepada wartawan di Jayapura, Jumat (2/4/1021).
Novianto mengatakan pihaknya akan memeriksa Lukas Enembe. Namun, dikarenakan kondisi Lukas tidak sehat, pemeriksaan ditunda sementara.
"Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap beliau. Karena kondisi beliau kurang fit, akan dilakukan nantinya,' ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novianto mengatakan, selain Gubernur Papua yang melakukan lintas batas secara ilegal, ada dua orang lainnya, yakni Elin Wonda dan Hendrik Abodondifu. Novianto pun menuturkan deportasi yang dilakukan pemerintah PNG merupakan bentuk tindakan keimigrasian.
"Untuk melakukan deportasi, tentu melalui konsulat di sana yang memfasilitasi, sehingga dibuatkan dokumen perjalanan, yakni surat perjalanan laksana paspor (SPLP)," jelasnya.
Simak juga video 'Pemerintah Perpanjang Dana Otonomi Khusus Papua':
Selanjutnya pengakuan Lukas Enembe >>>