3 Aktivis Tersangka Pencemaran Nama Akil Mochtar
Jumat, 03 Mar 2006 07:26 WIB
Jakarta - Mabes Polri menetapkan 3 aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni Fahmi Badoh dari Indonesian Corruption Watch (ICW), Hermawanto dari LBH Jakarta, dan Arif Nur Alam (Sekjen Sekanas Citra)sebagai tersangka pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Akil Mochtar.Demikian isi surat dari Direktorat I/Kemanan dan Trans Nasional Badan Reserse Kriminal Mabes Polri yang diperoleh detikcom, Kamis (2/3/2006).Surat tersebut ditandatangani oleh Kanit IV/Dokpol Kombes Pol Idham Azis atas nama Direktur I/Kemanan dan Trans Nasional Mabes Polri. Ketiga orang itu dijerat dengan pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP.Namun entah gara-gara salah cetak, nama Fahmi Badoh dalam surat bernomor B/80/II/2006/DIT-I tertanggal 17 Februari 2006 tersebut tercantum menjadi Fahmi Bodah.Sebelumnya Akil melaporkan tiga anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Mabes Polri, 29 Januari lalu. Pelaporan ini karena Akil merasa telah dicemarkan nama baiknya oleh pernyataan ketiga LSM itu terkait dugaan suap sebesar Rp 680 juta.Akil Mochtar menuding ketiga anggota LSM ini telah memberikan berita yang salah mengenai penggelapan uang sebesar Rp 680 juta untuk pembentukan Kabupaten Malawi dan Sekadang, Kalimantan Barat (Kalbar). Padahal, menurutnya semua uang itu dapat dipertanggungjawabkan.Menurutnya, ketiga anggota LSM itu menggunakan data rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) edisi Januari 2005. Padahal pada hasil temuan BPK bulan Juli 2005 lalu, masalah ini sudah beres.Dana sebesar Rp 680 juta, menurutnya, berasal dari APBD Kabupaten Sintang. Dana itu tidak diterima dalam bentuk tunai. Penggunaannya, juga melalui empat tahap. Antara lain untuk survei dan pendataan dalam rangka usul inisiatif DPR."Mereka terlalu cepat menuduh, padahal mereka cuma pegang data kertas satu-dua lembar," katanya saat itu.Akil mengaku dirinya sudah dikontak salah satu anggota LSM untuk negosiasi, namun tawaran itu ia tolak. Akil enggan menjelaskan siapa aktivis yang dimaksud.Ketika ditanya wartawan, apakah tuduhan terhadap dirinya itu memiliki motif tertentu, menurut Akil Mochtar, tuduhan yang ditujukan kepadanya ini merupakan konspirasi politik menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) Kalbar. "Ini jelas konspirasi politik karena saya akan ikut pilkada menjadi Gubernur Kalbar," kata Akil.Pelaporan ini berawal dari pemberitaan Gatra No 13 tahun XII tanggal 4 Februari 2006 pada rubrik nasional, Dugaan Korupsi hal 36. Gatra menulis berita berjudul 'Fulus Pemekaran Berujung Kasus, Penggunaan Dana Pembentukkan Kabupaten Melawi Yang Diterima DPR dipersoalkan. Akil Mochtar Dilaporkan Ke KPK'.Tiga orang aktivis itu melaporkan adanya dugaan kasus suap dalam pembentukan UU No 34/2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Sekadang, Kalbar.Ketua DPR Agung Laksono meminta agar Wakil Ketua Komisi III DPR M Akil Mochtar mengklarifikasi isu yang menyatakan Akil telah menerima sejumlah uang dalam pembuatan RUU Pemekaran Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadang Kalbar.Sebagai Ketua DPR dan Wakil Ketua Partai Golkar, Agung meminta agar klarifikasi ini segera dilakukan agar masalah ini tidak mengambang dan segera tuntas.Mengenai bentuk klarifikasi yang akan disampaikan, Agung menyerahkan sepenuhnya kepada Akil, apakah dengan langsung datang ke KPK atau disampaikan melalui media massa.Mabes Polri dalam surat itu pun meminta kehadiran salah seorang penulis berita untuk dimintai keterangan.
(ddn/)











































