Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Syahganda Nainggolan 6 tahun penjara. Syahganda diyakini menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran yang berujung kericuhan demo omnibus law Cipta Kerja di Jakarta.
"Memutus, menyatakan terdakwa Syahganda Nainggolan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita ataupun berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 14 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam dakwaan pertama penuntut umum," ujar jaksa Syahnan Tanjung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (1/4/2021).
Syahganda diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Jaksa menuntut terdakwa 6 tahun penjara dan membebankan biaya perkara Rp 5.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Syahganda Nainggolan dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tananan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Membebankan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ujarnya.
Jaksa menyebut Syahganda dianggap telah menyebar berita bohong lewat akun Twitter @syahganda. Cuitan itu dianggap jaksa telah menimbulkan keonaran dengan terjadinya kericuhan demo di beberapa daerah.
"Terdakwa membuat posting-an di Twitter, bahwa terdakwa membuat caption mengambil link berita yang ada gambarnya dan menambahkan kata-kata atau kalimat yang merupakan kesimpulan terdakwa sendiri. Akan tetapi, posting-an terdakwa isinya tidak sesuai dengan berita yang sebenarnya atau berbeda dengan aslinya atau bohong," ujar jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa juga mempertimbangkan hal berat dan ringan. Jaksa menyebut perbuatan terdakwa telah mengganggu stabilitas nasional.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keonaran dan kerusuhan terhadap fasilitas umum dan fasilitas negara, perbuatan terdakwa mengganggu stabilitas nasional, terdakwa sudah pernah dihukum," katanya.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa, terdakwa sopan dalam persidangan," tambahnya.
Lihat juga Video: Habib Rizieq 'Hadir' di Acara KAMI, Singgung Tahanan Politik