Istilah Wajib Pajak Sebaiknya Diganti

Istilah Wajib Pajak Sebaiknya Diganti

- detikNews
Jumat, 03 Mar 2006 00:19 WIB
Jakarta - Pajak merupakan sumber penerimaan untuk pemerintah. Supaya masyarakat merasa dihargai karena berperan dalam pembangunan, istilah wajib pajak sebaiknya diganti menjadi pembayar pajak.Demikian salah satu usulan Transparency International Indonesia (TII) dalam Rapat Dengar Pendapat dengan pansus perpajakan yang dipimpin oleh Max Moein, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/3/2006).Revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) masih terus digodog DPR. Pembahasan RUU ini sudah menyita banyak waktu. DPR mengundang pihak-pihak terkait untuk mendapatkan masukan.Dari sepuluh item usulan TII diantaranya adalah pergantian istilah wajib pajak dengan pembayar pajak. TII juga mennyarankan agar Dirjen Pajak ke depannya harus difokuskan fungsinya hanya pada manajemen pemungutan pajak. Itu dikarenakan selama ini Dirjen Pajak mempunyai 3 fungsi sekaligus, yakni fungsi legislatif, eksekutif dan juga yudikatif. Selain itu, TII mengusulkan pembentukan Komisi Ombudsman yang bisa menjadi jembatan apabila terjadi sengketa pajak. Anggota dari komisi itu berasal dari Ditjen Pajak, akademisi, ahli hukum, kalangan profesional dan masyarakat."Dengan komisi itu maka bisa lebih terbuka karena mekanisme komplain sekarang ini kan masih tertutup," ujar Koordinator Advokasi dan Lobi TII Anung Karyadi.Anung juga mengatakan bahwa birokrasi perpajakan di Indonesia masih rumit sehingga masyarakat tidak mengerti. Hal ini lantas dimanfaatkan sebagai grey area bagi pihak tertentu. Karenanya banyak pegawai pajak yang akhirnya ngobyek dan menyudutkan pembayar pajak.Berkenaan dengan tax amnesty atau pengampunan pajak, TII tidak mengusulkannya karena hal itu dinilai bisa menjadi moral hazard."Pengemplang pajak ya harus bayar. Sulit kalau mau dilakukan tax amnesty. Soalnya luas sekali, menyangkut siapa yang mau diampuni, apa kriterianya, penunggak yang seperti apa, berapa besarnya," kata Anung.Ke depannya, TII memandang perlu dibuat pakta integritas dalam pembayaran pajak yakni semacam janji berisi apa yang boleh dan tidak dilakukan. Dengan pakta ini, maka akan relatif bersih dari KKN. (ddn/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads