Giliran Eks Bupati Bulukumba Diperiksa KPK di Kasus Nurdin Abdullah

Giliran Eks Bupati Bulukumba Diperiksa KPK di Kasus Nurdin Abdullah

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 01 Apr 2021 11:44 WIB
Tersangka korupsi, gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah tiba di gedung KPK, Jakarta. Ia menjalani pemeriksaan perdana sejak OTT.
Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Bupati Bulukumba AM Sukri A Sappewali dipanggil penyidik KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi berkaitan perkara dugaan suap dalam sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan (Sulsel). Kesaksian Sukri diperlukan KPK untuk tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor Polda Sulawesi Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (1/4/2021).

Selain Sukri, penyidik melayangkan panggilan untuk saksi lainnya, yaitu Kepala Dinas PUTR Sulsel Rudy Djamaluddin, Plt Sekretaris Dewan DPRD Andi Buyung Saputra, ADC (aide de camp/ajudan) Gubernur Sulsel Syamsul Bahri, dan pihak swasta bernama Abdul Rahman. Mereka akan dimintai kesaksian berkaitan dengan perkara dugaan suap dalam perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel untuk tahun anggaran 2020-2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Sulsel. Selain Nurdin, ada dua pihak lain yang ditetapkan menjadi tersangka. Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekdis PUTR Sulsel, Edy Rahmat. Sedangkan Agung Sucipto menjadi tersangka sebagai penyuap.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Nurdin Abdullah diduga menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto. Agung disebut berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulsel, yang sebelumnya yang bersangkutan telah mengerjakan beberapa proyek di Sulsel beberapa tahun sebelumnya.

ADVERTISEMENT

Firli mengatakan Agung diketahui berkomunikasi aktif dengan Edy Rahmat, yang disebut pula sebagai orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Komunikasi itu dijalin agar Agung kembali mendapatkan proyek di Sulsel untuk tahun ini.

Hingga akhirnya Nurdin Abdullah disebut sepakat memberikan pengerjaan sejumlah proyek, termasuk di Wisata Bira, untuk Agung. Firli mengatakan suap dari Agung untuk Nurdin diserahkan melalui Edy Rahmat.

"AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada NA (Nurdin Abdullah) melalui ER (Edy Rahmat)," sebut Firli dalam konferensi pers, Minggu, (28/2) dini hari.

Firli menyebut Nurdin Abdullah diduga menerima uang dari kontraktor lain pada 2020, yaitu Rp 200 juta, Rp 1 miliar, dan Rp 2,2 miliar, sehingga total uang yang diduga diterima Nurdin Abdullah sekitar Rp 5,4 miliar. Namun Firli tidak merinci nama kontraktor lainnya itu.

Simak juga 'Terkait Uang Sitaan Rp 3,5 M, Nurdin Abdullah: Itu Bantuan Masjid':

[Gambas:Video 20detik]



(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads