Pengadilan Raju Tak Dapat Dihentikan
Kamis, 02 Mar 2006 21:11 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tidak bisa menghentikan proses pengadilan terhadap Muhammad Azwar (Raju). Alasannya, UU No 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman melarang hakim menolak memproses suatu perkara, termasuk kasus Raju."Undang-undang tidak membolehkan hakim menghentikan suatu pengadilan," jelas Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Mariana Sutadi, kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (2/3/2006).Hal itu diutarakan Mariana menanggapi adanya keinginan sebagian kalangan, termasuk kuasa hukum Raju yang meminta PN Stabat menghentikan persidangan. Alasan permintaan itu, persidangan kasus Raju tidak sesuai dengan undang-undang tentang pengadilan anak.Menurut Mariana, UU No 4/2006 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 16 ayat 1 disebutkan pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas. "Melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya," jelasnya.Mariana juga mengatakan, penghentian sidang Raju bisa dilakukan dengan alasan yang jelas. Dia mencontohkan, jika ditemukan bukti atau keterangan bahwa Raju berusia kurang dari 8 tahun saat diajukan ke pengadilan anak."Itu pun harus dilakukan lewat putusan atau penetapan hakim yang sifatnya mandiri dan independen," jelas Mariana lagi.Menurutnya, MA sendiri pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2006 lalu telah mengirimkan timnya ke Pangkalan Berandan, Langkat. Tim yang dikirim dipimpin oleh Ketua Muda Pidana Khusus Iskandar Kamil dan Asisten Bidang Pengawasan dan Pembinaan MA Ansyahrul untuk meneliti kasus Raju. Iskandar Kamil yang ditemui wartawan di ruang kerjanya mengatakan, ada berbagai versi mengenai usia Raju. Menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Raju dikatakan lahir pada tanggal 9 Desember 1997, artinya dia sudah berusia 8 tahun 17 hari, saat diajukan ke pengadilan pertama tanggal 26 Desember 2005.Sementara, data yang diperoleh dari pihak sekolah Raju lahir tanggal 5 Desember 1996 atau 9 tahun saat diajukan ke pengadilan. Ditambahkan Iskandar, UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak, khususnya Pasal 4 ayat 1 menyebutkan batas umur anak nakal yang dapat diajukan ke pengadilan sekurang-kurangnya berumur 8 tahun. "Jadi dihitung saat anak diajukan ke pengadilan, bukan saat melakukan tindak pidana," tegas Iskandar.Dalam kesempatan tersebut, Iskandar juga mengaku telah memintai keterangan pihak Rutan Pangkalan Berandan. "Ia tidak ditempatkan satu sel dengan tahanan dewasa. Ia juga tidak ditempatkan satu sel dengan empat tahanan anak lainnya di sana. Tapi, ia ditemani ibunya saat diinapkan di sana," tandasnya.
(zal/)











































