PT Padang Ubah Hukuman Mati Pembunuh Nenek Mertua Jadi 20 Tahun Bui

PT Padang Ubah Hukuman Mati Pembunuh Nenek Mertua Jadi 20 Tahun Bui

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 01 Apr 2021 11:01 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi pengadilan (Ari Saputra/detikcom)
Padang -

Pengadilan Tinggi (PT) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mengubah hukuman mati Novrianto menjadi 20 tahun penjara. Novrianto dihukum karena membunuh nenek mertuanya, Ramunas, dengan menyaru sebagai perampok.

Novrianto merencanakan pembunuhan itu cukup matang dengan menyamarkan sebagai perampokan. Gara-garanya, keduanya kerap cekcok.

Pada 18 September 2020 dini hari, Novrianto datang mengendap-endap ke rumah nenek mertuanya dan masuk ke kamar. Ia mendapati nenek mertuanya tengah tidur dan langsung mencekiknya hingga tewas. Untuk memastikan nenek mertuanya sudah mati, Novrianto menggorok nenek mertuanya itu. Agar tampak seperti perampokan, ia mengambil perhiasan yang ada di badan nenek mertuanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, ia pulang ke rumah dan langsung merendam baju yang berlumur darah ke ember. Adapun perhiasan disimpan di laci lemari. Kepada istrinya, ia mengaku keluar menemui kerabat dan langsung tidur.

Paginya, mayat Ramunas ditemukan anaknya. Kabar segera tersiar dan warga pun dibuat geger. Polisi yang datang langsung menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP).

ADVERTISEMENT

Polisi akhirnya menangkap Novrianto saat dia melayat kematian nenek mertuanya. Novrianto akhirnya diproses hukum dan diadili.

Pada 27 Januari 2021, PN Payakumbuh menjatuhkan hukuman mati kepada Novrianto. Majelis yang diketuai Agung Darmawan dan anggota M Rizky Subardy dan Alfin Irfanda menyatakan hukuman mati dijatuhkan karena Novrianto adalah residivis. Selain itu, tidak ada seorang pun ahli waris yang mau memberi maaf kepada Novrianto.

Atas amar putusan itu, Novrianto dan jaksa sama-sama banding. Apa hasilnya?

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara," kata ketua majelis Masrimal dengan anggota Asmar dan Cepi Iskandar.

Majelis meringankan hukuman Novrianto karena tuntutan jaksa hanya 19 tahun penjara.

"Untuk itu, demi keadilan dalam perkara ini, perlu hukuman yang akan dijatuhkan diperbaiki karena Terdakwa dalam memori banding memohon dengan hukuman yang seringan-ringannya karena menyesali perbuatannya, Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, maka oleh karena itu patutlah hukumannya dikurangi, yaitu sebagaimana dalam amar putusan ini," ujar majelis dengan bulat.

Simak juga '5 Pelaku Pembunuhan Pria Paruh Baya di Konawe Ditangkap':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads