Rusdi Taher: Saya Tidak Terlibat Tuntutan Hariono
Kamis, 02 Mar 2006 20:49 WIB
Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Rusdi Taher mengaku tidak terlibat dalam proses tuntutan terhadap terdakwa narkotika seberat 20 kg Hariono Agus Tjahjono Mengenai vonis 3 tahun dari Jaksa Penuntut Umum, Rusdi mengaku tidak tahu menahukarena ketika vonis dibacakan, dirinya sedang berada di luar negeri.Rusdi menjelaskan rencana tuntutan diajukan pada tanggal 5 Desember 2005 dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum selama 3 tahun, dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tuntutan naik menjadi 10 tahun. Dan ketika dibawa ke Asisten Pidana Umum naik lagi menjadi 12 tahun."Dan terakhir ke saya jadi 15 tahun. Setelah itu saya pergi ke Cina tanggal 8 Desember dan baru pulang ke Indonesia pada tanggal 24 Desember. Sedangkan vonis jatuh pada 12 Desember. Jadi saya tidak tahu menahu. Dan dalam tenggang waktu itu (5-24 Desember) masalah ini tertutup, saya tidak diberi tahu," ujar Rusdi ujar pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Tinggi DKI, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (2/3/2006).Rusdi Taher mengaku tidak terlalu mempermasalahkan masalah ini. "Ini biasa saja, dalam rangka meluruskan masalah," katanya.Rusdi juga menambahkan rencana tuntutan (rentut) sudah diajukan secara prosedural atau diajukan secara berjenjang.Sementara itu tim pemeriksa dari Kejaksaan Agung yang dipimpin Zaidan Asnawi berjanji untuk terus melakukan pendalaman terhadap permasalahan ini."Kita sedang telusuri apa sebabnya. Karena petunjuk dari pimpinan tidak dilaksanakan oleh jaksayang menangani perkara,"kata Zaidan.Selain Kajati menurut Zaidan, tim juga memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dimas Sukadis dan Aspidum (asisten Pidana Umum ) Kejati DKI Nurrochmat.Menurut Zaidan ketiga orang tersebut diajukan masing-masing sekitar 25 pertanyaan. Terutama adanya perbedaan hukuman terhadap terdakwa narkotika meskipun jaksa penuntut umumnya sama."Kan ada yang tiga tahun, ada yang seumur hidup. Itulah yang sedang kita pertanyakan mengapa ada tiga tahun dan ada seumur hidup," ujar Zaidan.Zaidan menjelaskan dari fakta yang ada pimpinan (Kajati) memberikan petunjuk supaya terdakwa dituntut 15 tahun penjara. Tetapi ternyata tidak dilaksanakan oleh jaksa yang bersangkutan. Zaidan juga belum bisa memastikan apakah ada indikasi penyuapan dalam kasus ini. "Kita enggak tahu, kita sedang dalami," katanya.
(ddn/)











































