Melawan, Kubu Moeldoko Bakal Gugat AD/ART Partai Demokrat ke PTUN

Melawan, Kubu Moeldoko Bakal Gugat AD/ART Partai Demokrat ke PTUN

Eva Safitri - detikNews
Kamis, 01 Apr 2021 08:34 WIB
Para elite Partai Demokrat merapat ke kediaman Ketum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membahas capres/cawapres hingga koalisi Pilpres 2019 di Jl Mega Kuningan VIII, Jakarta Selatan, Senin (9/7/2018). Mereka adalah Agus Hermanto, Syarief Hasan, Nachrowi Ramli, Melani Leimena, Amir Syamsudin, Max Sopacua, EE Mangindaan, dan Hinca Panjaitan.
Max Sopacua (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Hasil acara yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) ditolak pemerintah. Kubu KLB yang dipimpin oleh Moeldoko akan menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"AD/ART itulah yang menjadi tolok ukur keberhasilan nanti dalam gugatan karena pemerintah melihat AD/ART mereka tapi isi dari pasal-pasal dalam AD/ART itu yang menabrak UU (Partai) Politik, pasal-pasal yang tidak demokratis sama sekali, membawa parpol ini dipimpin oleh satu keluarga itu tidak digubris karena pembandingnya tidak ada," kata salah satu penggagas KLB, Max Sopacua, kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).

Dia tak menjelaskan kapan gugatan itu diajukan. Max hanya menyebut gugatan akan disampaikan dalam waktu dekat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Kami akan berjuang ke titik darah penghabisan untuk dapat otoritas pemilik Demokrat ini. Kami tidak rela, biarpun sekarang dinyatakan kalah," ujarnya.

Max mengatakan pihaknya menghargai keputusan pemerintah. Max mengungkap keputusan itu membuktikan tidak ada intervensi pemerintah terkait kegiatan KLB PD di Deli Serdang.

ADVERTISEMENT

"Kita Partai Demokrat pimpinan Pak Moeldoko sangat menghargai apa yang disampaikan pemerintah dan itu membersihkan pemikiran. Jadi keputusan itu menggambarkan bahwa pemerintah tidak ikut campur tangan terhadap Partai Demokrat pimpinan Pak Moeldoko itu," ujarnya.

"Bayangkan tadi jika kita disahkan, itu ributnya luar biasa, bahwa pemerintah campur tangan, bahwa Pak Moeldoko bagian dari pemerintah di bawah langsung Pak Presiden. Keputusan itu membuat kami agak tenang juga bahwa apa yang disebut pemerintah campur tangan itu hilang," lanjut Max.

Meski begitu, Max meminta seluruh kader kubu Moeldoko tidak putus asa. Dia mengatakan masih ada cara lain untuk merebut Partai Demokrat.

"Ini babak awal, keputusan tadi itu babak awal, masih ada yang harus kita lakukan di babak berikutnya seperti yang disarankan Pak Menteri, seperti ke pengadilan. Jadi proses ini akan berjalan terus. Buat teman-teman, ini bukan akhir," ujarnya.

Simak selengkapnya

Saksikan video 'Kubu Moeldoko Gugat ke PTUN, PD: Legal Standing-nya Sangat Lemah':

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pemerintah menolak permohonan Moeldoko karena terdapat dokumen yang tidak lengkap.

"Dari hasil pemeriksaan dan/atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi pers virtual, Rabu (31/3).

Dokumen yang belum dilengkapi antara lain soal DPC, DPD, hingga surat mandat. Oleh sebab itu, pemerintah menolak permohonan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.

"Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan hasil kongres luar biasa di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna.

Halaman 2 dari 2
(eva/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads