Kasus Korupsi PT Patra Jasa, Polda Periksa Saksi Ahli BPKP
Kamis, 02 Mar 2006 19:24 WIB
Jakarta -
Polda Metro Jaya terus menyelidiki dugaan kasus korupsi di PT Patra Jasa, anak perusahaan PT Pertamina (persero). Hari ini Polda Metro Jaya memanggil saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)."Kita lihat pememerikaan saksi ahli kalau memang dia menyatakan korupsi, akan langsung kita mainkan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Sigit Sudarmanto di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (2/3/2006).Namun sayang, Sigit enggan menyebutkan nama saksi ahli BPKP yang diperiksa Polda. Sigit juga menjelaskan akan segera memeriksa tujuh orang tersangka kasus tersebut seusai memeriksa saksi ahli. "Kalau ahli BPKP menyatakan ada kerugian negara dari situ otomatis kita periksa tersangka-tersangkanya," ujarnya.Saat ini Polda telah menetapkan sebanyak tujuh tersangka dalam kasus korupsi di PT Patra Jasa. Yakni mantan Dirut PT Patra Jasa SMP, karyawan PT Patra Jasa yakni Z dan S. Kemudian BM, W, I, dan IDT. Empat orang terakhir adalah merupakan jajaran direksi semasa SMP menjabat sebagai dirut.Kasus dugaan korupsi in mencuat ketika BPKP menemukan adanya dugaan korupsi dalam renovasi hotel The Patra Bali Resort and Villas di Bali pada November 2005. Kerugian negara akibat kasus ini diperkiarakn mencapai Rp 69, 195 miliar dan US$ 47.931.Dana untuk renovasi diperoleh dari penjualan aset tanah milik PT Patra Jasa di Medan, Sumatera Utara senilai Rp 64,6 miliar. Kedua, proses tender yang menyimpang Rp 4,4 miliar dan US$ 41.900. Lalu penggunaan dana untuk pribadi Rp 108,6 juta dan US$ 1.000. Dan yang terakhir dari pembatalan asuransi jiwa US$ 5.015.
(ddn/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































