Pro-Kontra Lex Specialis UU Pers
Kamis, 02 Mar 2006 18:55 WIB
Jakarta - Apakah UU Pers 40/1999 masuk dalam kategori lex specialis? Persoalan ini terus jadi perdebatan. Banyak pro-kontra mengenai hal ini, ada yang menghendaki agar UU ini dimasukkan dalam kategori lex specialis, ada juga yang menghendaki revisi terlebih dahulu sebelum dimasukkan dalam kategori lex specialis.Salah satu suara yang mendukung dijadikannya UU Pers sebagai lex specialis adalah pakar hukum pidana dari UI Rudi Satriyo. Menurutnya ada dua hal yang mendasari mengapa UU Pers perlu dikategorikan sebagai lex specialis.Pertama, KUHP hanya dapat dikenakan terhadap individu, sementara dalam kasus Tempo, yang menjadi subjek hukumnya adalah korporasi, karena itu KUHP tidak bisa dipakai.Kasus Tempo ini berkait dengan penerbitan majalah Tempo yang berjudul "Ada Tomy di Tenabang? edisi 3-9 Maret 2003. Pemberitaan ini berbuntut penyerbuan ke kantor Tempo Jalan Proklamasi 72 Jakarta oleh pendukung pengusaha Tomi Winata.Pihak Tempo telah menyediakan hak jawabnya namun sayangnya itu tidak digunakan. Akhirnya kasus ini berujung ke pengadilan dengan membawa pimpinan redaksi Tempo, Bambang Harymurti serta dua wartawannya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Putusan PN Pusat sendiri membebaskan dua wartawan tersebut, namun majelis hakim memberikan vonis satu tahun bagi Bambang.Pihak Tempo mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya pada 9 Februari lalu majelis hakim kasasi tempo membebaskan Bambang dari segala tuduhan. Dalam mengambil keputusan majelis hakim yang diketuai Ketua MA Bagir Manan melakukan pertimbangan berdasarkan UU Pers, bukan menurut KUHP.Kedua, UU Pers mengatur secara khusus mengenai peristiwa yang khusus, walaupun tidak ada redaksi dalam UU Pers yang menyatakan dia adalah lex specialis.Demikian dikatakan Rudy dalam diskusi bertema "Masa Depan UU Pers Pasca Putusan MA" yang diadakan AJI Jakarta-LBH Jakarta, di ruang Adam Malik, LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2006)."Jika dilihat, dalam UU Terorisme dan UU Money Laundering, tidak ada satu kata pun yang mencantumkan kata lex specialis. Jadi tidak perlu ada redaksi yang menyebutkan," ujarnya.Pendapat berbeda diungkapkan pembicara yang lainnya, yang juga anggota Komisi Yudisial (KY) Soekotjo Soeparto. Menurutnya, UU yang spesialis harus menyebut dirinya secara redaksional sebagai lex specialis.Untuk itu, UU Pers harus direvisi dulu, baru kemudian bisa dinyatakan sebagai lex specialis. "Saya menganjurkan teman-teman pers lebih berani mengajukan revisi terhadap UU Pers," ujarnya.Soekotjo pun mengkhawatirkan keputusan kasasi MA yang memenangkan Tempo, suatu hari nanti akan berubah. Karenanya dia menekankan revisi terhadap UU Pers."Yurisprudensi tidak menjadi sistem hukum dalam sistem hukum Indonesia. Untuk perkara yang sama, hakim yang sama putusannya bisa berbeda-beda," tuturnya.Anggota KY yang berkumis ini pun mencurigai kalau putusan MA dalam kasus Tempo merupakan cara lembaga itu untuk merangkul pers. "Putusan ini adalah untuk membangun imej MA yang sudah terjun bebas," cetusnya.
(ndr/)











































