Pemprov DKI Jakarta bakal melakukan uji coba atau pilot project sekolah tatap muka secara terbatas. Kegiatan ini berlangsung mulai 7 hingga 29 April 2021.
"Pembukaan sekolah kan tadi sudah disampaikan kan ada piloting nanti dilihat tanggal 7 (April 2021) ya. 7 April kita piloting," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana saat dimintai konfirmasi, Rabu (31/3/2021).
Nahdiana menyatakan ada 100 sekolah yang akan menjalani pilot project. Nantinya, setiap sekolah yang lolos asesmen diperbolehkan menyelenggarakan belajar tatap muka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini kita sedang verifikasi. Kalau total target (tergantung) siapa yang siap asesmennya," ucapnya.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mendukung Pemprov DKI melaksanakan pilot project sekolah tatap muka. Dia berpesan Pemprov DKI memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 di sekolah.
"DKI mungkin bisa dibilang siap dengan pilot project yang 100 sekolah untuk dibuka. Tadi kita membahas persiapan yang dilakukan dan bagaimana pencegahan-pencegahannya kalau terjadi sesuatu. Saya rasa setujulah kalau dibuka, bulan April gitu pembukaannya," kata Iman.
Politikus Gerindra itu menyoroti disiplin prokes COVID-19 bukan hanya diperuntukkan bagi tenaga pendidik ataupun siswa. Tetapi perlu diupayakan bagi tenaga penunjang lainnya.
"Secara garis besar sefrekuensi apa yang dipikirkan dinas dengan kita. Yang kita pertanyakan adalah persiapan sarana-prasarana aja yang selama ini menjadi concern kita dan bukan hanya untuk anak didik sekolah tapi pengantar mereka ke sekolah, sopir-sopir akan menjadi klaster baru, mereka berkumpul mengantar orang itu kan perlu dipikirkan juga," ucapnya.
Simak juga video 'Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Mulai Juli 2021':
Berdasarkan data yang dipaparkan Disdik DKI Jakarta, durasi belajar siswa setiap jenjang pendidikan hanya 1 minggu sekali dengan rata-rata 3-5 jam. Sehari setelahnya, kegiatan belajar-mengajar tatap muka diliburkan dan ruang kelas disterilisasi.
Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga ditiadakan. Materi pembelajaran tatap muka hanya untuk mata pelajaran esensial yang dinilai tak efektif jika dilakukan secara daring. Pemprov DKI juga menentukan kriteria pembukaan sekolah sebagai berikut:
1. Pengaturan jarak tempat duduk 1,5 meter antar siswa
2. Jumlah rata-rata peserta didik dalam satu kelas maksimal 50%
3. Ruangan kelas memiliki sirkulasi udara yang cukup
4. Jumlah ruangan kelas yang bersirkulasi baik minimal 50% dari jumlah rombongan belajar
5. Tersedia toilet peserta didik yang cukup (1-2 kelas)
6. Jumlah toilet peserta didik yang cukup (1-2 kelas)
7. Jumlah wastafel/tempat cuci tangan dengan air bersih yang mengalir di gerbang sekolah dan mengalir yang mencukupi
8. Memiliki wastafel/tempat cuci tangan di depan gerbang sekolah
9. Memiliki wastafel/tempat cuci tangan yang tersebar di depan ruangan kelas
10. Melakukan disinfeksi setelah pembelajaran selesai setiap hari
11. Menyediakan masker cadangan untuk peserta didik
12. Memiliki thermal gun yang cukup
13. Melibatkan orang tua dalam pengaturan kedatangan dan penjemputan siswa.