Dapat Dukungan Gus Dur, Pengusaha Mode Tolak RUU APP
Kamis, 02 Mar 2006 17:30 WIB
Jakarta - Arus penolakan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP) belum juga berhenti. Kali dilakukan para perancang dan pengusaha mode di Indonesia. Mereka menolak keras RUU itu disahkan jadi UU.Penolakan antara lain dilakukan oleh Asosiasi Perancang Pengusaha Mode Indonesia, Asosiasi Pemasok Garmen Asesori Indonesia, dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia.Penolakan mereka disampaikan dalam diskusi yang digelar di Wisma Nusantara, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (2/3/2006).Mereka menilai RUU APP berpotensi menghancurkan sebagian perekonomian nasional, terutama sektor industri kecil dan menengah yang mengedepankan kreativitas, seperti busana, asesori, tekstil, iklan, film dan media cetak maupun elektronik.Asosiasi ini menegaskan, RUU APP lebih baik dihilangkan dan pemerintah berkonsentrasi dalam upaya memulihkan perekonomian nasional. Asosiasi ini juga telah mengaku mendapat dukungan dari mantan Presiden Gus Dur untuk melakukan perlawanan.Salah satu anggota asosiasi bernama Nike, mengatakan, RUU APP berpotensi menempatkan perempuan sebagai obyek dari produk perundang-undangan dan cenderung memasung kreativitas dan inovasi.Dia mencontohkan, di negara barat, siapa pun yang menggunakan rok tidak akan dicolek, karena semua orang tahu jika ada yang melakukan pelecehan akan dapat hukuman yang sangat berat. "Jadi memang penerapan hukumnya yang sangat ketat bukan dibatasi hak individunya," kata dia.Sementara penulis Ayu Utami yang hadir dalam acara itu mengatakan, RUU APP tidak hanya menganggu orang yang punya sikap kritis terhadap pemerintah, tapi juga mengancam orang-orang yang memang tidak berurusan atau mengkritik pemerintah.Misalnya, pengusaha garmen atau yang bergerak di bidang fashion yang tidak pernah mengkritik pemerintah justru kena dampaknya.Sementara salah seorang pengusaha ritel juga mengaku prihatin dengan RUU APP. Ia mencontohkan untuk menjual barang perlu adanya visualisasi barang tersebut.Tapi dia bingung jika RUU APP ini disahkan. Dia tidak tahu bagaimana acaranya menarik peminat terhadap produk fashion pribadi, seperti bra atau celana dalam. "Kita takut sekali nih, hukumannya 5 tahun penjara," tandas pria yang enggan disebutkan namanya itu.
(umi/)











































