Habib Rizieq Shihab mengaku berhak merahasiakan statusnya yang dinyatakan positif COVID-19 karena dilindungi Undang-Undang Kesehatan terkait data pasien. Namun hal tersebut dibantah oleh jaksa penuntut umum.
"Pada pokoknya Terdakwa mengatakan Terdakwa merahasiakan hasil pemeriksaan Terdakwa karena pasien dilindungi Undang-Undang Kesehatan," ujar jaksa dalam persidangan di PN Jaktim, Rabu (31/3/2021).
Jaksa mengatakan, dalam masa pandemi, pasien yang terindikasi terpapar COVID-19 wajib melaporkan statusnya ke Kementerian Kesehatan. Pelaporan ini disebut dapat dilakukan secara online melalui aplikasi rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, dalam kondisi pandemi COVID-19, pasien yang terindikasi terpapar COVID-19, maka rumah sakit wajib melaporkan ke Kementerian Kesehatan melalui aplikasi rumah sakit online," kata Jaksa.
Jaksa menilai hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Juga sesuai dengan surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor tentang pelaporan COVID-19 di Rumah Sakit.
"Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK 01.07/Menkes/4/13/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dan Dinas Kesehatan Kota Bogor sebagaimana Surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Nomor 443/308/P2P tanggal 3 September 2020 perihal Pelaporan COVID-19 di Rumah Sakit," tuturnya.
Jaksa juga menyinggung aturan dalam perundang-undangan tentang penanggulangan wabah penyakit menular. Menurut jaksa, status positif pasien perlu diketahui untuk proses tracing atau pelacakan.
"Serta sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penanggulangan wabah penyakit menular yang tujuannya adalah agar Satgas COVID bisa melakukan tracing atau pelacakan, pemantauan, dan pengawasan," ujar jaksa.
Diketahui, Rizieq didakwa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi. Jaksa menilai perbuatan Habib Rizieq menimbulkan keonaran di masyarakat.
Atas perbuatannya, Habib Rizieq dijerat pasal berlapis. Berikut ini pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam kasus tes swab RS Ummi.
Pertama primer: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsider: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Lebih subsider: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.