Sidang Putusan Sela Dirut RS Ummi Digelar 7 April 2021

Sidang Putusan Sela Dirut RS Ummi Digelar 7 April 2021

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 30 Mar 2021 23:44 WIB
Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat. Habib Rizieq dirawat di RS UMMI Bogor
Direktur Utama RS Ummi Bogor, Andi Tatat (Sachril/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim memutuskan menggelar sidang pembacaan putusan sela terdakwa Dirut RS Ummi Andi Tatat pada pekan depan. Sidang itu rencana digelar 7 April.

"Menyampaikan jadwal persidangan selanjutnya akan dibuka kembali pada hari Rabu tanggal 07 April 2021 dengan agenda Putusan Sela," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Selasa (30/3/2021).

Dalam persidangan digelar di PN Jaktim pagi tadi, JPU membacakan tanggapan JPU atas eksepsi Anti Tata. JPU keberatan Andi Tatat menyatakan tidak benar tidak melaporkan pasien Habib Rizieq Shihab terjangkit COVID-19. Andi Tata menyebut hanya terlambat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pembelaannya, Andi Tatat juga menyatakan telah memberikan pernyataan di media TV One. Informasi Habib Rizieq tak diungkap, menurut Andi Tatat, juga mengikuti imbauan Presiden guna menjaga privasi pasien COVID-19.

"Tidak adanya relevansi jawaban Terdakwa terhadap media dengan terjadinya unjuk rasa yang dilakukan Forum Masyarakat Padjajaran Bersatu dan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Bogor. Tidak ada relevansinya peningkatan penyebaran Covid-19 di Bogor dengan keterlambatan pelaporan real time terpaparnya Terdakwa MRS," demikian eksepsi Andi Tatat yang dibacakan oleh JPU.

ADVERTISEMENT

Dalam persidangan, JPU meminta hakim menolak eksepsi Andi Tatat. Dan, meminta pemeriksaan Andi Tatat dilanjutkan.

Sebelumnya, Andi Tatat didakwa telah membuat keonaran lantaran menyebarkan hoax terkait tes usap atau swab test Habib Rizieq Shihab (HRS). Andi mengaku keberatan karena didakwa membuat keonaran.

Pembacaan surat dakwaan untuk Andi Tatat digelar di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (16/3/2021). Seusai pembacaan dakwaan, ketua majelis hakim Khadwanto menanyakan Andi akan mengajukan keberatan atau tidak.

"Apakah Saudara (Andi Tatat) akan mengajukan sendiri eksepsi atau keberatan? Atau sepenuhnya akan diserahkan kepada tim penasihat hukum Saudara? Silakan Saudara merapat kepada tim penasihat hukum Saudara," ujar Khadwanto dalam persidangan.

Andi menyampaikan keberatan. Menurutnya, ada dua hal yang membuatnya keberatan.

"Yang pertama adalah mengenai definisi keonaran yang dimaksud dari dakwaan jaksa. Terus yang kedua, saya dilaporkan oleh Saudara Agusriansyah di Polresta Kota Bogor waktu itu dengan permasalahan penghalang-halangan. Tapi kemudian di dakwaan ini adalah menyebarkan berita kebohongan dan menyebabkan keonaran," ucap Andi.

Andi Tatat lantas mengatakan akan mengajukan eksepsi. Begitu pula tim penasihat hukumnya.

"Dan untuk mengenai eksepsi, saya membuat dan juga nanti dari tim pembela yang akan membuat. Demikian Yang Mulia," kata dia.

(idn/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads