Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membuka rapat kerja teknis (rakernis) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri tahun 2021. Dia meminta jajarannya bekerja dengan hati-hati agar kejadian salah gerebek di Malang tak terulang.
Rakernis digelar di Mabes Polri, Selasa (30/3/2021). Kegiatan dengan tema 'Peningkatan Profesionalisme Penyidik Tindak Pidana Narkoba Guna Mewujudkan Polri yang Presisi' itu diikuti para dirnarkoba polda seluruh Indonesia.
Agus awalnya berbicara tentang maraknya kasus tindak pidana terkait narkoba yang melibatkan perdagangan gelap lintas negara. Indonesia, katanya, sudah menyatakan darurat narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengingatkan pengungkapan kasus narkoba harus mematuhi prinsip presisi. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan pas, tidak boleh kurang atau lebih.
"Prinsip kehati-hatian tetap harus dipegang. Pelaku narkoba pasti akan membenturkan dengan instansi lain. Yang terpenting adalah etika, bagaimana penyidik di lapangan dapat lebih profesional menjadi penyidik yang presisi, karena arti presisi itu adalah pas, tidak boleh kurang dan lebih," ujar Agus.
Agus kemudian menyinggung kasus salah gerebek yang diduga dilakukan empat anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota. Dia menegaskan kejadian serupa tidak boleh terjadi lagi.
"Jangan sampai kejadian di Malang terulang kembali. Perlu juga pengawasan pimpinan yang lebih intens terhadap praktik-praktik nakal penyidik narkoba seperti permainan pasal dan mengurangi barang bukti dengan maksud untuk diarahkan tersangka ke pecandu narkoba," ujarnya.
Agus menekankan rehabilitasi adalah hal penting bagi para penyalah-guna narkoba. Dia mengatakan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba dilakukan demi menyelamatkan bangsa.
"Spirit Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 adalah menyelamatkan anak bangsa. Ke depan harus menjadi prioritas kita, pecandu wajib direhabilitasi," kata Agus.
Tonton juga Video: Polisi Gagalkan Penyelundupan 42,3 Kg Sabu dan 95 Ribu Ekstasi
Sebelumnya, empat anggota Satnarkoba salah sasaran melakukan penggerebekan pada Kamis (25/3). Mereka menggerebek anggota TNI berpangkat kolonel, Kol Chb I Wayan Sudarsana (Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad). Saat itu dia sedang bertugas sebagai Pemeriksaan Materil Perbekalan dan Fasilitas (Rikmat Bekfas) TW I Tahun Anggaran 2021.
Kolonel Sudarsana telah memberi penjelasan. Namun para personel kepolisian tersebut tak percaya dan tetap melakukan penggeledahan. Setelah tidak menemukan bukti seperti yang dituduhkan, keempat personel kepolisian itu pergi.
Singkat cerita, Kolonel Sudarsana melaporkan peristiwa ini. Kapolresta Malang Kombes Leonardus menyampaikan permohonan maaf kepada Kol Chb I Wayan Sudarsana dan instansi TNI AD atas kesalahan yang dilakukan anggotanya. Dia berjanji bakal menindak tegas anggotanya yang melanggar aturan.
Kasat Narkoba Polresta Malang Kota Kompol Anria Rosa Piliang kemudian dicopot setelah peristiwa itu. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli membenarkan hal ini. Gatot menyebut telegram rahasia (TR) yang berisi mutasi Kompol Anria telah ditandatangani dan dikeluarkan Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta.
"Bahwa benar Kapolda Jatim mengeluarkan TR No 587 tanggal 26 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Karo SDM terkait mutasi Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kompol Anria Rosa," kata Gatot kepada detikcom di Surabaya, Sabtu (27/3).