Jaksa Tepis Tudingan Operasi Intelijen: Pengacara HRS Kekurangan Dalil Hukum

Sidang Tanggapan Eksepsi HRS

Jaksa Tepis Tudingan Operasi Intelijen: Pengacara HRS Kekurangan Dalil Hukum

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 30 Mar 2021 11:58 WIB
Habib Rizieq
Habib Rizieq (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Jaksa menepis tudingan tim pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) mengenai kriminalisasi kliennya termasuk dalam bagian operasi intelijen skala besar. Jaksa balik menyebut tim kuasa hukum Rizieq sembarangan menuding.

"Bahwa keberatan atas eksepsi terdakwa melalui penasihat hukumnya pada halaman 13 paragraf 3 menyatakan bahwa sehingga selain perkara a quo adalah politik juga menjadi bentuk dan menjadi bagian lanjutan dari operasi intelijen skala besar tersebut bukti paling nyata bahwa persidangan ini adalah lanjutan dari operasi intelijen berskala besar, adalah persidangan tidak dilakukan sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana yaitu persidangan tidak dilakukan pada locus delicti," kata jaksa membacakan tanggapan terhadap eksepsi di PN Jaktim, Selasa (30/3/2021).

"Pasal-pasal yang didakwakan mengarah kepada pasal-pasal pengecaman yang bermotif politik seperti penerapan pasal 10 dan 35 KUHP," lanjut jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menyebut pernyataan tim pengacara Habib Rizieq Shihab sembarangan. Jaksa mengatakan tim pengacara Habib Rizieq Shihab kekurangan dalil hukum.

"Pernyataan penasihat hukum yang menuduh sembarangan mengenai politik serta merupakan operasi intelijen berskala besar hanya merupakan luapan emosi serta kegelisahan dari penasehat hukum serta menunjukkan bahwa penasehat hukum kekurangan dalil hukum," ucap jaksa.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, tim pengacara Habib Rizieq mengatakan adanya kriminalisasi terhadap Habib Rizieq tidak lepas dari bagian operasi intelijen berskala besar.

Awalnya tim pengacara Habib Rizieq berbicara terkait gerakan 212 yang fenomenal karena disorot nasional hingga internasional. Namun Habib Rizieq dan gerakannya dituduh macam-macam dengan stigma anti-Pancasila, anti-Bhinneka Tunggal Ika, dan anti-NKRI.

"Habib Rizieq Shihab dikriminalisasi dan gerakannya coba dipadamkan dengan berbagai cara agar para antek 'Aseng' dan asing tetap nyaman menjajah dan menjarah harta kekayaan NKRI. Oleh karena itu, bagi pribumi Indonesia yang sadar akan hal ini, gerakan 212 telah membangkitkan semangat pribumi untuk memerdekakan kembali negeri ini untuk yang kedua kalinya setelah melihat aset-aset strategis NKRI telah jatuh kembali ke tangan para VOC baru yang direpresentasikan oleh kaum oligark dan rezim zalim, dungu, dan pandir di NKRI," kata tim pengacara Habib Rizieq membacakan eksepsinya dalam sidang di PN Jaktim, Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Tim pengacara Habib Rizieq juga memaparkan upaya kriminalisasi terhadap kliennya justru merupakan bagian dari operasi intelijen berskala besar.

"Bila dilihat dari apa yang diperjuangkan oleh Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan, sebagaimana yang dialami oleh Proklamator Ir Sukarno seperti riwayat yang kami kutipkan di atas, jelas bahwa kriminalisasi Habib Rizieq Shihab dalam perkara a quo tidak lepas dan merupakan bagian dari operasi intelijen berskala besar (OIBB) oleh rezim zalim, dungu, dan pandir," kata tim pengacara Habib Rizieq.

Simak video 'Sempat Tak Bisa Masuk ke PN Jaktim, Kuasa Hukum Rizieq Mencak-mencak':

[Gambas:Video 20detik]



(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads