Komnas HAM Lembek, Warga Gusuran Pisangan Timur Kecewa
Kamis, 02 Mar 2006 15:05 WIB
Jakarta - 15 Warga Pisangan Timur, Jakarta Timur, yang kena gusuran proyek jalur kereta double-double track (DDT) mengadu ke Komnas HAM. Sayang sikap Komnas tidak memuaskan. Warga pun kecewa.Warga yang didampingi PBHI Jakarta diterima Wakil Ketua Komisi Ekonomi, Sosial Budaya (Ekosob) Komnas HAM Anshari Thayib di kantornya, Jalan Latuharhari, Jakarta, Kamis (2/3/2006).Warga yang mewakili 482 KK di Pisangan Timur itu mengadukan ketidakadilan proses ganti rugi tanah mereka. Menanggapi pengaduan warga ini, Anshari hanya berjanji akan merespons pengaduan mereka."Itu nanti kita sampaikan ke Pak Amidhan (Ketua Ekosob Komnas HAM). Saya tidak bisa menyampaikan apa pun langkah berikutnya, karena tanggung jawab komisioner yang bersangkutan," ujar Anshari.Warga yang tidak puas dengan jawaban itu tampak kecewa. Mereka memilih menunggu kedatangan Amidhan ke Komnas HAM yang dijadwalkan pukul 15.00 WIB.Pendamping dari PBHI Jakarta, Abdul Hadi Lubis, menyayangkan sikap Komnas yang belum memberikan jawaban tidak tegas. Padahal jawaban itu sangat ditunggu-tunggu warga. "Kalau bahasanya lembek, lembeklah. Tidak cukup mampu mengakomodir persoalan warga," katanya.Dalam pertemuan dengan Komnas HAM, warga menumpahkan unek-uneknya. Mereka mengaku dijanjikan diberi ganti rugi Rp 1 juta per meter persegi bangunan. Namun warga hanya menerima Rp 448.000 per meter persegi bangunan.Nein (47) salah satu warga gusuran menceritakan, saat akan komplain kepada pemda, ia malah ditakut-takuti lurah setempat."Kalau komplain mesti ke pengadilan, tapi nanti kena banyak potongan. Daripada dapat daging tapi cuma mimpi, mendingan bapak dapat singkong tapi sungguhan," tutur Nein menceritakan pengalamannya saat mengajukan komplain di kelurahan.Anshari lalu bertanya, siapa yang mengatakan hal itu. "Pak Lurah (Pisangan Timur)," jawab Nein. Lurah Pisangan Timur pada tahun 2004, saat proses ganti rugi dilakukan, dijabat oleh Andriansyah.
(umi/)











































