Jaksa Bela Mahfud Md yang Disalahkan HRS: Tak Perlu Cari Kambing Hitam!

Sidang Tanggapan Eksepsi HRS

Jaksa Bela Mahfud Md yang Disalahkan HRS: Tak Perlu Cari Kambing Hitam!

Tim Detikcom - detikNews
Selasa, 30 Mar 2021 11:27 WIB
Sidang Habib Rizieq, Sidang Menantu Habib Rizieq Hanif Alatas
Suasana sidang Habib Rizieq (Foto: Dok. Istimewa/Pengacara Habib Rizieq)
Jakarta -

Habib Rizieq Shihab menuding Menko Polhukam Mahfud Md-lah yang mempersilakan massa menjemputnya saat pulang dari Arab Saudi. Namun jaksa menilai hal itu hanyalah cara Habib Rizieq mencari kambing hitam atas kasusnya.

"Eksepsi terdakwa menyebut Menko Polhukam Mahfud Md yang mengumumkan langsung agar massa menjemput langsung di bandara kalimat-kalimat tersebut tidak ada relevansinya dengan kerumunan yang ditimbulkan atas kedatangan terdakwa," ujar jaksa membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (30/3/2021).

Menurutnya, Habib Rizieq Shihab tidak perlu mencari-cari pihak yang patut disalahkan. Jaksa menyebut justru kedatangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia-lah yang menimbulkan kerumunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seharusnya sebagai yang memahami dampak dari kerumunan, tidaklah perlu kita mengkambinghitamkan Menko Polhukam sebagai penghasut atas kerumunan yang dimaksud," ucap jaksa.

"Justru atas kedatangan terdakwa telah mengakibatkan kerumunan yang luar biasa, baik terjadi di bandara maupun kegiatan-kegiatan terdakwa di beberapa tempat," lanjut jaksa.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Habib Rizieq menyalahkan Mahfud Md perihal ledakan jumlah massa yang menjemputnya di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari Arab Saudi pada pertengahan November 2020. Rizieq menyebut kerumunan massa itu diizinkan oleh Mahfud.

"Ledakan jumlah massa penjemput di bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud Md di semua media TV nasional sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput," demikian tertulis dalam eksepsi yang diterima detikcom dari kuasa hukum Rizieq seusai persidangan, Jumat (26/3/2021).

(isa/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads