Polisi-KLHK Tangkap 3 Penjual Awetan Harimau-Gading Gajah di Jambi

Polisi-KLHK Tangkap 3 Penjual Awetan Harimau-Gading Gajah di Jambi

Ferdi Almunanda - detikNews
Selasa, 30 Mar 2021 10:59 WIB
Konferensi pers di Polda Jambi
Foto: Konferensi pers di Polda Jambi (Ferdi-detikcom)
Jambi -

Polda Jambi dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menangkap tiga terduga pelaku penjualan awetan harimau Sumatera dan gading gajah. Ketiganya ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan.

"Jadi kita mendapatkan informasi adanya penjualan opsetan (awetan) Harimau Sumatera dan gading Gajah. Informasi ini kita dapat setelah adanya transaksi jual beli yang dilakukan. Lalu kita bersama Balai Gakkum LHK melakukan penelusuran dan kemudian kita tangkaplah pelakunya yang berjumlah tiga orang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Sigit Dani Sutiyono, di Mapolda Jambi, Jalan Jend Sudirman, Thehok, Kota Jambi, Selasa (30/3/2021).

Penangkapan dilakukan pada 23 dan 24 Maret 2021. Tiga orang terduga penjual hewan dilindungi ini ditangkap di Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun, Jambi.

"Dari tiga orang itu, mereka melakukan transaksi jual beli secara terselubung. Aksi penjualan hewan dilindungi secara ilegal ini kita ketahui sebelum melakukan penjualan, ketiga pelaku kita tangkap di Merangin dan Sarolangun," ujar Sigit.

Terduga pelaku penjualan awetan Harimau Sumatera adalah AW (55). Sedangkan terduga pelaku penjualan dua gading gajah Sumatera adalah HL(53) dan JAG (31).

"Penangkapan ketiga pelaku ini saat akan melakukan jual beli. Jaringan ini bukan merupakan sindikat jual beli keluar negeri. Mereka menjual antar Provinsi dan secara terselubung, dengan cara bertemu dan melihat barang lalu menjualnya. Pengakuannya baru pertama kali melakukan kegiatan jual beli ini," kata Sigit.

Ketiganya telah dijerat sebagai tersangka. Mereka disangkakan pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ketiganya telah ditahan polisi.

"Saat ini ketiga pelaku sudah dilakukan penahanan di Rumah tahanan Polda Jambi untuk melengkapi berkas perkaranya," kata Sigit Dany.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads